Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Industri Obat Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Klaten Berhasil Dibongkar

17 November 2020 , 03:38 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Industri Obat Ilegal Beromzet Ratusan Juta di Klaten Berhasil Dibongkar

Ungkap kasus pabrik jamu ilegal di Klaten | ntmc

Timlo.net – Sebuah rumah yang dijadikan tempat industri obat dan jamu ilegal di wilayah Klaten berhasil dibongkar polisi. Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas juga menyita ribuan kemasan obat dan jamu siap edar. Dari industri tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Modus operandinya membuat home industri tanpa izin kemudian meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Senin (16/11), sebagaimana diberitakan di laman ntmcpolri.info.

BacaJuga

Kasus Rasisme Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Percepatan Vaksinasi Dilakukan, Dinkes Jateng Siapkan Penerima Vaksin Gelombang 2

Pegiat Lingkungan Jalan Kaki Rembang-Semarang Protes Pencemaran Limbah B3

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka inisial YS pada 20 Oktober 2020 lalu. Tersangka pernah sekolah asisten apoteker sehingga berani meracik obat dan jamu ilegal tersebut. YS sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2018 atau dua tahun lalu dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Setelah diinterogasi, sejak tahun 2018 dengan omzet Rp 100-150 Juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto menjelaskan, tersangka dalam membuat obat tersebut dengan mencampur beberapa bahan salah satunya tepung.

“Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat,” ungkapnya.

Tersangka menjual hasil racikan obat dan jamu ilegal tersebut di wilayah Klaten. Namun ada juga yang disebar ke beberapa wilayah lain.

“Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa di kirim ke daerah lain,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi dan melakukan penyitaan seperti tepung, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

“Barbuk kami sita berupa sasaet jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat lelaki, kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan,” tandasnya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: home industriilegalindustrijamuobat ilegal

Related Posts

Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan
Nasional

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

23 Januari 2021
Di Banyuwangi Ada Ormas WN 88 Humas Mabes Polri, Polda Jatim: Itu Ilegal
Nasional

Di Banyuwangi Ada Ormas WN 88 Humas Mabes Polri, Polda Jatim: Itu Ilegal

13 Januari 2021
Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal
Kota

Radio Resmi Solo Raya Keluhkan Keberadaan Radio Ilegal

9 Januari 2021
Tahun Pandemi, Ekspor Produk Jamu Nasional Naik
Nasional

Tahun Pandemi, Ekspor Produk Jamu Nasional Naik

14 Desember 2020
Harga Gas Industri untuk Tujuh Sektor Ini Turun Menjadi USD6 per MMBTU
Ekonomi

Harga Gas Industri untuk Tujuh Sektor Ini Turun Menjadi USD6 per MMBTU

2 Desember 2020
Regulasi Soal Kawasan Industri sudah Diterbitkan, Kepala Daerah Bisa Langsung Lakukan Ini
Bisnis

Regulasi Soal Kawasan Industri sudah Diterbitkan, Kepala Daerah Bisa Langsung Lakukan Ini

27 November 2020
loading...



Terkini

Pemerintah Diminta Jangan Buru-buru Beri Vaksin Covid-19

Sinovac Tiba, Seluruh Tenaga Kesehatan di Karanganyar Langsung Divaksin

26 Januari 2021
Sopir Truk yang Muatannya Dijarah Disumbang Rp 17,5 Juta

Sopir Truk yang Muatannya Dijarah Disumbang Rp 17,5 Juta

26 Januari 2021
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengambang di Kali Pepe

Menghilang Dua Hari, Iriyanto Ditemukan Tewas di Bengawan Solo

26 Januari 2021
Kasus Rasisme Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Kasus Rasisme Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

25 Januari 2021
Percepatan Vaksinasi Dilakukan, Dinkes Jateng Siapkan Penerima Vaksin Gelombang 2

Percepatan Vaksinasi Dilakukan, Dinkes Jateng Siapkan Penerima Vaksin Gelombang 2

25 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In