Solo — Sejumlah pedagang bermobil yang berjualan di kawasan luar Pasar Klewer mengaku terkena pungutan liar (Pungli) Rp 3 juta per tahun oleh oknum perempuam berinisial A. Uang tersebut sebagai syarat pedagang boleh berjualan di parkiran Pasar Klewer Solo.
Menanggapi keluhan pedagang bermobil tersebut, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo meminta kepada pedagang bermobil untuk segera melaporkannya pada Tim Saber Pungli Polresta Solo.
“Jika memang benar diminta uang Rp 3 juta untuk berjualan segera lapor ke pihak berwajib biar segera ditindaklanjuti Tim Saber Pungli,” ujar Rudy –sapaan akrab Walikota Solo, Selasa (17/11).
Rudy menegaskan, sesuai aturan yang berlaku tidak mengizinkan praktik perdagangan yang dilakukan para pedagang bermobil. Lokasi parkir harus difungsikan sebagaimana fungsinya bukan buat jualan.
“Tidak ada yang boleh jualan di parkiran. Itu jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Pasar Klewer Timur, kata Rudy, sekarang sudah dibuka lagi setelah revitalisasi selesai. Kalau pedagang bermobil nekat berjualan dapat merugikan pedagang pasar.
“Saya instruksikan jajaran Satpol PP dan Dishub (Dinas Perhubungan) Solo agar tidak segan melakukan penertiban. Mulai dari penggembokan jika melanggar aturan perparkiran hingga pengenaan denda oleh Satpol PP karena melanggar perda,” tandasnya.