Sukoharjo –Kepala Desa Sanggrahan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo oleh Komunitas Masyarakat Peduli Desa (KMPD) Desa Sanggrahan,Kecamatan Grogol. Laporan yang dilakukan pada (23/10) tersebut atas dugaan penyelewengan jabatan dengan menyewakan tanah kas desa untuk didirikan pabrik.
“Kami sudah melalui mediasi beberapa kali, namun tidak ada titik temu, akhirnya kami lapor ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada 23 Oktober 2018 kemarin. Kami ingin minta masalah ini diproses secara hukum. Ironisnya, pabrik yang berdiri diduga tidak memiliki ijin dan menutup akses jalan desa,” kata ketua KMPD, Sri Waluyo, Kamis (6/12).
Dijelaskan Sri Waluyo, kasus tersebut bermula di tahun 2017, Kepala Desa Sanggrahan Sutarman, menyewakan tanah kas desa Patok 50 C.366 luas 3940 m2 kepada Haji Abdul Basir, dengan masa sewa 2 tahun. Dalam perjanjian tersebut tidak tertulis nilai sewa, hanya ditulis disewa untuk tidak didirikan bangunan dan akhir masa sewa akan dikembalikan sesuai fungsi semula.
Namun tanpa sepengetahuan warga tanah kas desa tersebut didirikan bangunan PT Bartech. Saat ditanya warga, pihak Pemerintahan Desa Sanggrahan tidak memberikan jawaban, semua perangkat desa mengaku tidak tahu.
Warga sekitar juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pabrik atau gudang. Pada tanggal 29 Nopember 2018 kemarin, pihak Kejari Sukoharjo melakukan cek lokasi dan akan dicek kembali apakah memang bangunan belum berijin dan menutup akses jalan desa.
“Kami hanya tidak ingin ada kecurangan dalam penggunaan tanah kas desa, kalau memang disewa nilainya harus jelas dan uangnya masuk ke kas desa, termasuk bangunan diatasnya juga harus sah memiliki ijin. Kami khawatir karena ada informasi kalau masa sewa dua tahun dan bisa diperpanjang,” tandas salah satu warga, Yusuf.