Solo — Sidang tuntutan kasus Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, pada Kamis (6/13) ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“Masih kami siapkan yang Mulia. Pekan depan, kami siap,” kata JPU, Titiek Maryati dalam persidangan.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Krosbin Lumbangaol memberikan waktu sepekan lagi kepada JPU.
“Pekan depan ya, harus siap,” kata Krosbin.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Iwan Adranacus, Joko Haryadi saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya masih menunggu pembacaan tuntutan dari JPU sebelum menyusun pembelaan atau pledoi.
Menurutnya, tidak ada satupun unsur dari kesaksian para saksi yang menerangkan secara jelas bahwa kecelakaan itu dilakukan secara sengaja. Sehingga, peristiwa ini merupakan murni kecelakaan pada umumnya seperti yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Maka dari itu, pihaknya berharap berharap supaya JPU dengan cermat dalam memberikan tuntutan.
“Disisi lain, juga sudah ada tindak lanjut perdamaian antara klien kami dengan ahli waris maupun keluarga kandung dari almarhum Eko,” katanya.
Sebelumnya, ayah kandung almarhum Eko Prasetyo, Suharto mendatangi Rutan Kelas IA Kota Solo pada Senin (3/12) lalu. Dalam kunjungan itu, Suharto menyerahkan bukti surat pernyataan bahwa pihak keluarga kandung almarhum telah menerima dengan ikhlas musibah tersebut.
Tak hanya itu, ahli waris almarhum Eko Prasetyo yang diwakili istrinya, Dahlia Antari Wulaningrum juga telah menerima ganti rugi senilai Rp 1,1 Miliar. Penerimaan uang santunan ini terungkap dalam persidangan.
“Lalu apa yang dipermasahkan lagi?,” kata Joko.
Editor : Wahyu Wibowo