Solo – Aparat tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang membuat pedagang bermobil nekat berjualan di seputaran Alun-Alun Utara, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Para pedagang ditarik sejumlah uang dengan besaran yang berbeda mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Saat ini masih kami selidiki. Sudah ada lima pedagang yang kami mintai klarifikasi terkait dugaan pungli di wilayah Alun-Alun Utara,” terang Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta saat ditemui wartawan, Selasa (17/11).
Dari keterangan sementara, kata Adis, mereka diminta pembayaran sebagai jaminan agar aman saat razia berlangsung. Uang yang dibayarkan bervariatif mulai Rp 800 ribu, Rp 1,25 juta hingga Rp 3 juta pertahun. Untuk titik berjualan ada di kawasan Pasar Cinderamata, parkiran Masjid Agung maupun sisi timur Alun-Alun Utara.
“Selain nominal tersebut, para pedagang ini juga dari keteranggan mereka ditarik uang parkir sebesar Rp 30 ribu. Tapi siapa oknumnya kami belum mengetahui siapa,” jelas Adis.
Hasil dari penyelidikan ini, lanjut Adis, akan dilaporkan kepada Waka Polresta Solo, AKBP Deny Heryanto sebagai Ketua tim Satgas Pungli.
“Nanti kita gelar dulu hasil klarifikasinya, kemudian apa langkah kedepan tergantung arahan dari pimpinan,” katanya.
Kasus ini mencuat, pasca ada pengakuan dari dua pedagang bermobil asal Pekalongan yang mengaku ditariki sejumlah uang agar terjamin keamanannya berjualan di lokasi Alun-Alun Utara. Sistem pembayaran sendiri bisa langsung dilunasi, ada pula yang mencicil selama setahun. Setelah lunas, mereka dijanjikan mendapat surat izin berjualan di lokasi tersebut, namun hal tersebut tidak terlaksana.