Timlo.net — Perbuatan iseng yang dilakukan Zn (18) warga Dusun Dukuh Desa Wonosari Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung membawanya ke bui. Sebab, dia tertangkap basah sedang merekam seorang ibu sedang mandi. Bahkan aksi tersebut sudah dilakukan beberapa kali.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Benny Setyowadi mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka saat mengikuti pelatihan kerja di sebuah Lembaga Pendidikan dan Ketrampilan (LPK).
”Perekaman video dilakukan saat tersangka selesai praktek memasak, mencuci piring dan istirahat belajar di sebuah LPK di Desa Ngumbulan Kecamatan Kedu. Tersangka mengakui perbuatannya dan aksinya tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” terangnya, Selasa (17/11).
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ni Made Trinitri menambahkan, ZN saat ini mendekam ditahanan Polres Temanggung setelah korban S tidak terima tersangka merekam atau mengabadikan aktivitas korban di dalam kamar mandi.
“Saat merekam korban S suatu siang, ponsel diketahui lalu diambil dan terlacak siapa pemiliknya. Korban yang tidak terima lalu melapor pada polisi,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, aksinya tersebut dilakukan hanya karena iseng belaka, untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk disebarluaskan.
“Kamera saya taruh di jendela dan setelah selesai mandi baru diambil, dan saya melakukan hanya iseng belaka tidak ada maksud lain,” katanya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 35 Jo pasal 9 subsider pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 lebih subsider pasal 32 Jo pasal 6 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 28 ayat 1 KUHPidana.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo