Solo — Satpol PP Solo mulai ancang-ancang memberikan tindakan keras bagi pedagang bermobil yang berjualan di parkiran kawasan alun-alun utara (Alut). Pedagang yang tetap nekat berjualan akan diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Solo.
“Tindakan di lapangan sudah kami lakukan dengan memberitahu dengan baik-baik. Sosialisasi juga sudah berulang kali,” ujar Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Rabu (18/11).
Ia mengatakan, penindakan pedagang bermobil gencar dilakukan dalam beberapa wakru terakhir. Alhasil, sudah ada beberapa yang diminta tutup hingga diminta menulis surat pernyataan oleh Satpol PP Solo.
“Sudah ada yang kami tertibkan. Kalau yang terlanjur jualan kita tutup. Jika nekat jualan lagi langsung kami bawa ke kantor Satpol PP,” tutur dia.
Arif mengatakan, sejauh ini ada puluhan pedagang bermobil yang sudah masuk bidikan Satpol PP. Mereka biasa beroperasi di pada Senin-Kamis.
“Kami akan lebih memperketat lagi. Jika masyarakat menemukan hal itu bisa lapor ke kami,” tegasnya.
Satpol PP, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan pihak lain diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Pelanggaran gembok kendaraan bisa saja dilakukan karena melanggar fungsi parkair untuk berjualan.