Solo — Pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah pefagang bermobil di Kawasan Alun-Alun Utara, Kecamatan Pasar Kliwon diduga seorang perempuan berinial A. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pedagang bermobil mengarah ke orang tersebut.
“Seorang wanita berinisial A, disebut-sebut sebagai orang yang menariki uang kepada sejumlah pedagang bermobil di kawasan tersebut,” terang Kapolsek Pasar Kliwon AKP Adis Dani Garta kepada wartawan, Rabu (18/11) siang .
Sejauh ini, kata Adis, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima pedagang bermobil yang biasa nekat berjualan secara ilegal. Dari keterangan sementara mereka diminta membayar uang sebagai jaminan agar aman saat razia berlangsung.
“Nominalnya berbeda-beda ya, ada tiga nominalnya, mulai paling kecil Rp 800 ribu, kemudian Rp. 1,25 juta,” jelas Adis.
Lima pedagang bermobil yang sudah dimintai keterangan, kata Adis, berasal dari Pekalongan. Namun, pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi tambahan guna menguatkan dugaan kasus pungli ini.
Seperti diberitakan, kasus ini mencuat pasca ada pengakuan dari dua pedagang bermobil asal pekalongan yang mengaku ditariki sejumlah uang agar terjamin keamanannya berjualan dilokasi tersebut. Sistem pembayaran sendiri bisa langsung dilunasi, ada pula yang mencicil selama setahun. Setelah lunas, mereka dijanjikan mendapat surat izin berjualan dilokasi tersebut, namun hal tersebut tidak terlaksana.