Solo – Petugas gabungan dari Polresta Solo dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di Kawasan Jalan Dr Moewardi, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo tepatnya di sebelah Lapangan Kotta Barat pada, Rabu (18/11). Dalam Operasi yang digelar tersebut, pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker dipaksa untuk membersihkan sampah di Jalan Arumdalu 1, Kotta Barat agar menimbulkan efek jera.
“Total ada 30-an pelanggar yang diberi sanksi karena tidak menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker,” terang Kasat Binmas Polresta Solo, AKP Febriani Aer kepada wartawan.
Pantauan di lapangan, pengguna kendaraan yang menuruni Overpass Manahan langsung ‘dihadang’ Operasi Yustisi. Mereka yang tidak mengenakan masker langsung dipisahkan untuk dimintai identitas sekaligus diminta untuk mengisi pernyataan supaya tidak melakukan perbuatannya.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara gabungan dari unsur Polresta Solo dan Satpol PP Kota Solo untuk menegakkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Febri.
Usai pelaksanaan Operasi Yustisi, kata mantan Wakasat Narkoba Polresta Solo itu, pihaknya memberikan sosialisasi kepada para pelanggar protocol kesehatan.
“Setelah itu, mereka dikenai sanksi dengan membersihkan sampai di kawasan Kotta Barat dengan membersihkan sampah,” kata Febri.
Pihaknya berharap, warga yang terjaring Operasi Yustisi ini menjadi sadar dan lebih peduli dengan kondisi pandemic di wilayah Kota Bengawan.