Klaten — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten mengaku menerima keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten sebesar 1,7 juta. Nominal tersebut sama persis dengan pengajuan Dewan Pengupahan sehingga tidak ada perubahan.
“Nominal Rp 1,7 Juta itu memang sudah kesepakatan sehingga kami menerima. Hanya saja ada beberapa poin kesepakatan yang harus dijalankan pemerintah provinsi Jawa Tengah,” kata Ketua SPSI Klaten, Sukadi, Kamis (6/12).
Menurutnya, Pemprov Jateng harus tegas ke perusahaan untuk pemberlakuan upah sektoral sebesar 10 persen dari UMK. Termasuk pemberlakuan upah berdasarkan struktur dan skala dari masing-masing tenaga kerja.
Keputusan itu berdasarkan kesepakatan pada 16 September 2016 jika SPSI di Jateng menerima PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dengan beberapa catatan. Bahkan sebelum diberlakukan PP 78 Tahun 2015, pengupahan dihitung berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Di internal SPSI se-Soloraya sudah setuju jika untuk pengajuan UMK selanjutnya sekitar Rp 2 Juta. Tetapi jika sekarang kita melakukan demo, terus terang kita melanggar kesepakatan. Maka gubernur harus melaksanakan aturan dengan tegas sesuai kesepakatan 16 September 2016,” ujar Sukadi.
Editor : Wahyu Wibowo