Wonogiri — Pemkab Wonogiri dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Wonogiri membahas rencana pembukaan tempat-tempat wisata. Selain itu juga dibahas, terkait rencana menyusun payung hukum agar pembukaan tempat wisata itu tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Keinginan orang untuk berekreasi itu sudah sangat besar. Jadi walaupun di sini ditutup, pasti akan terjadi kerumunan massa di tempat lain. Contohnya pernah terjadi di Waduk Tandon, Krisak,” kata Sekda Wonogiri Haryono kepada wartawan di kompleks Setda Wonogiri, Kamis (19/11).
Menurut dia, ada beberapa pengelola tempat wisata meminta agar obyek-obyek wisata diizinkan dibuka. Mereke mengacu pada daerah lain. Seperti di Pacitan dan Gunung Kidul yang kini sudah membuka kembali obyek wisata andalan mereka.
“Oleh karenanya, rencana pembukaan tempat wisata mulai dibahas. Agar perekonomian dengan kesehatan dapat berjalan seimbang dan beriringan.Minggu depan kami akan mengadakan rapat satu kali lagi untuk memutuskan ini,” terangnya.
Rencananya, pembukaan wisata itu akan diatur melalui Peraturan Bupati atau surat edaran. Para pengelola tempat wisata wajib berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan, utamanya 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Para pedagangnya juga harus diatur jaraknya.
“Kalau kapasitasnya 50 orang, ya jangan semua masuk bareng,” terangnya.
Ditambahkan, adapun wisata yang dikelola oleh perorangan, swasta, atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus terlebih dahulu mengajukan permohonan jika hendak membuka obyek wisatanya.
“Yang paling penting adalah komitmen pengelolanya. Kalau sudah diizinkan buka, kemudian satu dua minggu setelahnya mengabaikan protokol kesehatan, ya kami tutup lagi,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo