Solo — Calon Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendapat kritikan dari pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar terkait kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada Solo beberapa waktu lalu. Pengacara Front Pembela Islam itu juga membandingkan, perlakuan Polisi terhadap FPI dan putra sulung Presiden Jokowi tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan jawaban.
“Setiap pelaksanaan tahapan Pilkada di Solo selalu dilakukan analisa dan evaluasi antara Polri, KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah sampai dengan tahapan Kampanye saat ini, untuk semua penerapan Prokes Covid-19 dapat dijalankan sesuai PKPU no 13 tahun 2020,” terang Ade saat dikonfirmasi, Kamis (19/11).
Ade juga mengatakan, selain penerapan protokol kesehatan, tim kampanye kedua pasangan calon juga berkomitmen menjaga ketentraman Kota Solo.
“Semua bersepakat untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, sejuk dan sehat. Kerjasama masing-masing baik tim kampanya, pemenangan, parpol pengusung hingga pendukung sejauh ini luar biasa,” paparnya.
Sementara itu, Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Solo, Muh Muttaqin menyebut protokol kesehatan terutama jaga jarak kurang bisa dikendalikan saat prosesi iring-iringan pendaftaran.
“Hampir semuanya sudah oke, hanya masalah jaga jarak yang kurang. Kita sudah berikan teguran,” ungkap Muttaqin.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap untuk ditegur bila memang ada hal yang dianggap salah pada dirinya.
“Kalau ada sesuatu yang salah monggo langsung ditegur, saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman,” kata Gibran.
Gibran mengungkapkan, dalam kegiatannya termasuk pendaftaran lalu selalu diawasi pihak Bawaslu. Saat pendaftaran tersebut, massa yang mengantarnya dari DPC PDI Perjuangan Solo sudah sesuai aturan.
“Massa kemarin juga sudah dibawah 50 orang,” tuturnya.
Jika ditarik ke belakang, Bawaslu Kota Solo langsung memberikan teguran kepada Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa maupun Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). Hal itu menyusul banyaknya massa yang ikut mendampingi dan mengantar jagoannya saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
Editor : Wahyu Wibowo