Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 28 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlu Penegakan Hukum Tegas untuk Parpol yang Korup

20 November 2020 , 11:16 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Nasional, Politik
0 0
Perlu Penegakan Hukum Tegas untuk Parpol yang Korup

Ilustrasi (humas kpk)

Timlo.net — Apakah partai politik (Parpol) bisa disamakan seperti perusahaan yang bisa dikenakan sanksi tindak korupsi? Pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi online paparan salah satu hasil penelitian terbaik Anti-Corruption Summit-4 (ACS 2020).

Penelitian bertajuk “Desain Penegakan Hukum Korupsi dan Partai Politik di Indonesia” ditulis oleh Agil Oktaryal dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan Proborini Hastuti dari UIN Sunan Kalijaga ini dibahas dalam webinar online yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu (18/11).

BacaJuga

Berkas Kasus Kerumunan HRS Masih P19

Merapi Luncurkan Awan Panas Lagi, Tinggi Kolom Tidak Teramati

Target Vaksinasi Nakes di Jateng Selesai, Dilanjut Pegawai Layanan Publik

Dilansir laman kpk.go.id, Kamis (19/11), diskusi yang dimoderatori Mitra Bestari Jurnal Integritas Ningrum Sirait, menghadirkan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto serta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Sigit Pamungkas sebagai narasumber.

Dalam penelitiannya, Agil dan Proborini melihat partai politik di negara demokrasi, termasuk Indonesia memiliki peran yang sangat strategis karena rekruitmen pejabat publik maupun lembaga perwakilan melibatkan partai politik sebagai poros rekruitmen. Kondisi ini kemudian memunculkan lingkaran setan korupsi politik yang melibatkan partai politik, politisi dan birokrasi.

“Karena partai politik sebagai satu-satunya sarana mencapai kekuasaan menjadikan birokrasi sebagai penghasil kekuatan politik, yang nantinya menempatkan orang-orang yang dapat memuluskan kepentingan elit parpol,” ungkap Proborini.

Kasus-kasus yang melibatkan ketua umum partai politik tersebut, menurut Agil, memberikan gambaran bahwa patut diduga uang hasil korupsi mengalir ke tubuh partai politik. Pasalnya saat tindak pidana korupsi dilakukan yang bersangkutan berkedudukan sebagai ketua umum partai politik yang berkolerasi dengan tugasnya mencari jalan mendanai partai politik.

Namun hingga saat ini, yang diperkarakan hanya oknum dari partai politik. Partai politik sebagai institusi berbadan hukum, seolah-olah seperti memiliki kekebalan hukum karena faktanya sampai saat ini belum pernah ada satu pun partai politik selaku badan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana walaupun secara terang benderang partai politik ikut menikmati hasil dari korupsi yang dilakukan anggota partainya.

Berangkat dari fakta di atas, Agil dan Proborini memandang perlu adanya desain ideal penegakan hukum yang terstruktur, tegas dan mapan terhadap partai politik dalam konteks tindak pidana korupsi. Saat ini perlu penegasan partai politik dipandang sebagai perusahaan.

“Hal ini memungkinkan jika dipandang dari sudut padang regulasi, perbandingan dan teori. Saat partai politik dipandang sebagai korporasi, ini memungkinkan partai dapat dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi jika terlibat korupsi,” jelas Praborini.

Data KPK sepanjang tahun 2004 – 2019, terdapat 1152 kasus yang melibatkan pejabat  publik dan swasta yang melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 397 orang diantaranya menduduki jabatan politik, yaitu 257 orang adalah anggota DPR atau DPRD, 21 orang adalah gubenur dan 119 orang adalah bupati atau walikota dimana semuanya berlatar belakang dari partai politik.

Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkap, dari banyaknya erkara yang ditangani KPK, semuanya bersinggungan dengan aktivitas politik. Menurut dia,  praktik korupsi dalam aktifitas politik ini menghadirkan ekonomi biaya tinggi sehingga menyebabkan harga semakin mahal yang ditanggung oleh konsumen.

“Selain itu praktek korupsi dalam aktifitas politik juga akan melahirkan oligarki politik, karena pelaku usaha akan bergerak membiayai aktifitas politik seseorang atau kelompok untuk melanggengkan bisnisnya,” paparnya.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: korupsiKPKparpol

Related Posts

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf
Nasional

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

26 Januari 2021
KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret
Nasional

KPK Ingatkan Penyampaian LHKPN Tepat Waktu, Paling Lambat 31 Maret

22 Januari 2021
Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka
Nasional

Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

22 Januari 2021
Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK
Nasional

Cegah Terjadinya Korupsi, PLN Gandeng KPK

20 Januari 2021
KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021
Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
KPK: Wajar, Boyolali Dapat Predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik
Sosial

KPK: Wajar, Boyolali Dapat Predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

15 Januari 2021
loading...



Terkini

Laporan Dicabut, Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Cagub Sumbar Dihentikan

Berkas Kasus Kerumunan HRS Masih P19

28 Januari 2021
Xiaomi Redmi Note 9T 5G, Ponsel 5G Berharga Terjangkau

Xiaomi Akan Rilis Ponsel dengan Fast Charging 200W?

28 Januari 2021
Merapi Luncurkan Awan Panas Lagi, Tinggi Kolom Tidak Teramati

Merapi Luncurkan Awan Panas Lagi, Tinggi Kolom Tidak Teramati

28 Januari 2021
Usai Pilwakot Solo, Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Dirikan Yayasan Surya Nuswantara

Usai Pilwakot Solo, Ormas Tikus Pithi Hanata Baris Dirikan Yayasan Surya Nuswantara

28 Januari 2021
Rilis Cyberpunk 2077 Ditunda Lagi

Pembuat Cyberpunk 2077 Cegah Pemain Bercinta dengan Keanu Reeves

28 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In