Timlo.net — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang terduga kurir sabu-sabu di Palangka Raya yang beroperasi dikendalikan oleh bandar narkoba diduga tinggal di Provinsi Banten.
Dari tangan terduga kurir sabu-sabu berinisial FL (38), warga Jalan Semangat, RT 34, Kelurahan Handil, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, petugas BNNP berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 150 gram yang dikemas menjadi dua kantong.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Selasa (27/11) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Mahir Mahar Kilometer 16, Kota Palangka Raya. Tersangka menyimpan sabu-sabu seberat 150 gram tersebut di dalam helm merek GM warna putih yang ia kenakan,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, di Palangka Raya, Kamis (6/12).
Lilik mengatakan, sabu-sabu itu rencananya akan diantar ke Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sabu-sabu tersebut sudah dipesan oleh seseorang yang berada di kota yang memiliki motto Habaring Hurung atau Gotong Royong tersebut.
Belum sampai ke tempat tujuan, FL yang mengaku baru pertama kali mengantarkan narkoba dalam skala besar tersebut ke provinsi lain, sudah diciduk petugas BNNP Kalteng.
“Setelah mendapat informasi bahwa ada seseorang yang mengantar sabu-sabu dalam skala besar yang akan melintas di Kota Palangka Raya, BNNP setempat dibantu anggota Polsek Sebangau melakukan razia di depan kantor mapolsek setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam helmnya,” kata Lilik.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas BNNP, ternyata yang bersangkutan juga disuruh oleh seorang perempuan bernama Ti warga Banten untuk mengantarkan pesanan tersebut kepada seseorang yang ia belum kenal di Kota Sampit.
“Narkoba dari Banten tersebut mulanya dikirim ke Martapura, Kalsel dan disambut oleh seorang perempuan berinisial DA. Setelah DA menerimanya melalui darat, DA menyuruh FL untuk mengantar sabu-sabu itu ke Sampit. Apabila sampai di Sampit nantinya Ti akan menghubungi FL untuk diantarkan ke seseorang yang memesan barang itu,” ujarnya.
BNNP Kalteng terus melacak keberadaan Ti dan DA agar jaringan tersebut segera diputus. Kuat dugaan praktik para bandar narkoba satu jaringan dengan mereka, sering memasok narkoba jenis apa saja dalam skala besar.
“Kasus ini terus kami kembangkan guna membongkar sindikat jaringan narkoba yang diduga memiliki jaringan skala antarprovinsi tersebut,” ujarnya.
FL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu, kini sudah mendekam di Rutan BNNP Kalteng dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“FL terancam hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar,” ujar dia.
Sumber: Antara
Editor : Wahyu Wibowo