Solo — Satgas Penanganan Covid-19 Solo memastikan pelaksanaan hajatan pernikahan di Solo sudah tertib mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut didasari dari pantauan petugas di lapangan saat acara pernikahan berlangsung.
“Sejauh pantauan kami di lapangan tidak ada temuan pelanggaran protokol kesehatan di acara pernilkahan di Solo,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, Jumat (20/11).
Ia menjelaskan, Pemkot Solo memperbolehkan masyarakat menyelenggarakan hajatan pernikahan dengan aturan menerapkan protokol kesehatan. Aturan protokol kesehatan tesebut meliputi menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, tamu dibatasi 50 orang, dan kegiatannya dibatasi maksimal dua jam untuk acara yang melibatkan banyak orang.
“Aturan tersebut sejauh ini bisa dijalankan dengan baik. Pelanggaran protokol kesehatan tidak ditemukan,” kata dia.
Setiap ada acara hajatan, kata dia, panitia harus memberitahukan kepada kelurahan setempat. Kalau acara 50 orang harus memberitahu Satgas Penanganan Covid-19 Kota.
“Penyelenggaraan hajatan pernikahan sejauh ini di Solo berjalan baik. Protokol kesehatan sudah dipatuhi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap aturan protokol kesehatan bisa benar-benar diperhatikan masyarakat. Terutama terkait adanya Surat Edaran (SE) Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“SE tersebut menambahkan poin jika acara hajatan pernikahan hanya boleh digelar dengan konsep standing party dan hidangannya pun harus dikemas dan wajib dibawa pulang,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko