Solo — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengesahkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2021 sebesar Rp 2.013.810. Hal tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahu 2020 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten dan kota di Jateng.
Kenaikan UMK tersebut justru membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo kecewa. Pasalnya, kenaikan UMK tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
“Penetapan UMK Solo tahun 2021 menjadi tantangan bagi kami sebagai pelaku usaha yang ada di Solo,” ujar Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki, Senin (23/11).
Ia mengaku, kenaikan UMK tersebut tidak sesuai usulan Apindo saat rapat bersama perwakilan organisasi buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Solo. Apindo dalam rapat tersebut mengusulkan kenaikan UMK 0 persen.
“Situasi masih pandemi Covid-19 sehingga kami mengusulkan keniakan UMK 0 persen. Fakta di lapangan banyak pengusaha terpukul dengan situasi sekarang dan banyak PHK terjadi,” keluhnya.
Apindo Solo, kata dia, tidak mempersoalkan UMK naik jika kondisi ekonomi sudah pulih dan pandemi Corona sudah berlalu. Ia menegaskan, Apindo akan melakukan efesiensi setelah UMK diputuskan naik oleh Gubernur Jateng.
“Kalau pandeminya sudah selesai ya monggo dikondisikan UMK naik tidak masalah. Kalau seperti ini efisiensi yang bisa kami lakukan sebagai pihak perusahaan,” tambahnya.