Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Pilbub Wonogiri, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran di Masa “Injury Time”

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
23 November 2020 | 16:41
in Solo dan Sekitar, Umum
Pilbub Wonogiri, Bawaslu Sebut Ada Potensi Pelanggaran di Masa “Injury Time”

Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub (dok.timlo.net/tarmuji)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Bawaslu Wonogiri menyebut adanya beberapa potensi pelanggaran di masa injury time atau masa tenang menjelang pemungutan suara pemilihan bupati (Pilbup) Wonogiri 9 Desember 2020. Potensi pelanggaran itu diantaranya adalah money politics, netralitas ASN atau kepala desa.

“Selain itu, ada potensi juga adanya gerakan suatu kelompok agar memilih calon tertentu di waktu menjelang pungutan suara,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Senin (23/11)

BacaJuga

Pemkab Karanganyar dan Pemprov Jateng Sharing Anggaran Pilkada 2024

Mencuat Kaesang Dipasangkan Rheo di Pilwakot Solo 2024, Gibran: Sosoknya Muda Bagus

Sekjen PDIP Sebut Kaesang Partainya Harus Sama Dalam Satu Keluarga, Begini Tanggapan Gibran

Menurutnya, potensi adanya gerakan kelompok yang terorganisir seperti itu adalah sebuah pelanggaran. Sebab pengkondisian di masyarakat itu bisa disertai intimidasi ataupun iming-iming tertentu.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturab Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang pada pasal 182A berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Oleh sebab itu, pihaknya bakal memaksimalkan pengawasan. Dimana, melalui pengawas kecamatan, desa hingga pengawas TPS menjelang maupun pada saat pemungutan suara berlangsung.

Berbeda lagi, imbuh Ali, ketika ada yang menggerakkan masa agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak mereka tanpa pemaksaaan, justru menurut dia hal ini dianggap lebih bagus.

“Yang sangat rentan itu biasanya di saat injury time atau masa tenang,” paparnya.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: bawaslu wonogiriMoney Politicspilbup wonogiripilkada

Previous Post

Dreamtech Kembangkan Hidung Elektronik, Deteksi COVID-19 Dalam 30 Detik

Next Post

Pimnas 2020, Mahasiswa UNS Tawarkan Obat Hipertensi Bentuk Jelly

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Bekali Calon Lulusan Masuki Dunia Kerja, CDC UNS Gelar Virtual Prejob Training

Pemkab Karanganyar dan Pemprov Jateng Sharing Anggaran Pilkada 2024

16 Februari 2023
Mencuat Kaesang Dipasangkan Rheo di Pilwakot Solo 2024, Gibran: Sosoknya Muda Bagus

Mencuat Kaesang Dipasangkan Rheo di Pilwakot Solo 2024, Gibran: Sosoknya Muda Bagus

30 Januari 2023

Sekjen PDIP Sebut Kaesang Partainya Harus Sama Dalam Satu Keluarga, Begini Tanggapan Gibran

30 Januari 2023

Gibran Bocorkan Kaesang Ingin Maju Pilwakot Solo 2024, Sarankan Sowan Pak Rudy Dulu

25 Januari 2023

Kabupaten dan Kota Diminta Siapkan Dana Cadangan untuk Pilkada 2024

30 Desember 2022

Anggota DPRD Sragen bakal Tambah Jadi 50, Ini Penjelasan KPU

16 November 2022
Next Post
Pimnas 2020, Mahasiswa UNS Tawarkan Obat Hipertensi Bentuk Jelly

Pimnas 2020, Mahasiswa UNS Tawarkan Obat Hipertensi Bentuk Jelly

Terkini

Truk Muatan Minuman Kemasan Terguling di Jalan Solo-Yogya

Truk Muatan Minuman Kemasan Terguling di Jalan Solo-Yogya

22 Maret 2023
Masjid Raya Sheikh Zayed Siapkan 6.000 Takjil Tiap Hari Selama Ramadan

Masjid Raya Sheikh Zayed Siapkan 6.000 Takjil Tiap Hari Selama Ramadan

22 Maret 2023
Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

Jalur Batuwarno-Sendangsari Putus, Pengguna Jalan Memutar 20 KM

22 Maret 2023
Macan Kemayoran Siap Berlaga Saat Bulan Suci Ramadan

Macan Kemayoran Siap Berlaga Saat Bulan Suci Ramadan

22 Maret 2023
Bermodal Enam Laga Tak Terkalahkan, Dewa United Pede Hadapi PSIS

Kartu Merah Jadi Biang Keladi Kekalahan Dewa United

22 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved