Wonogiri — Bawaslu Wonogiri menyebut adanya beberapa potensi pelanggaran di masa injury time atau masa tenang menjelang pemungutan suara pemilihan bupati (Pilbup) Wonogiri 9 Desember 2020. Potensi pelanggaran itu diantaranya adalah money politics, netralitas ASN atau kepala desa.
“Selain itu, ada potensi juga adanya gerakan suatu kelompok agar memilih calon tertentu di waktu menjelang pungutan suara,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Senin (23/11)
Menurutnya, potensi adanya gerakan kelompok yang terorganisir seperti itu adalah sebuah pelanggaran. Sebab pengkondisian di masyarakat itu bisa disertai intimidasi ataupun iming-iming tertentu.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturab Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang pada pasal 182A berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Oleh sebab itu, pihaknya bakal memaksimalkan pengawasan. Dimana, melalui pengawas kecamatan, desa hingga pengawas TPS menjelang maupun pada saat pemungutan suara berlangsung.
Berbeda lagi, imbuh Ali, ketika ada yang menggerakkan masa agar datang ke TPS untuk menyalurkan hak mereka tanpa pemaksaaan, justru menurut dia hal ini dianggap lebih bagus.
“Yang sangat rentan itu biasanya di saat injury time atau masa tenang,” paparnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko