Solo – Marwan Ardhi Kusuma alias Togog terpaksa ditembak dibagian kaki lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap Unit Reskrim Polsek Serengan. Pria berusia 36 tahun ini dibekuk di rumahnya di Kawasan Kampung Sawahan, RT 03/ RW 12, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon pada awal Bulan November lalu.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus penjambretan. Dia baru saja bebas pada Bulan Mei dari program asimilasi. Namun, kembali melakukan kejahatan,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada wartawan, Senin (23/11).
Kasus ini bermula, saat tersangka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Serengan tepatnya diruas Jalan Yos Sudarso. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam AD 6143 ARF menggasak handphone milik korban. Pelaku sempat dikejar oleh pengendara lain, namun berhasil lolos setelah masuk ke jalan-jalan perkampungan.
“Usai aksi tersebut, korban melapor kepada kami dan ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan. Hingga akhirnya tersangka dibekuk,” jelas Suwanto.
Selain membekuk tersangka, aparat juga melakukan pengembangan. Alhasil, penadah barang curian bernama Joko Purnowo alias Katno (33) warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo turut dibekuk.
“Penadah ini tahu kalau barang yang dijual lewat dirinya ini merupakan barang hasil curian, dan sudah beberapa kali membantu menjualkan barang hasil kejahatan,” ungkap Suwanto.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka Togog dia nekat menjambret lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang.
“Uangnya habis untuk mabuk,” katanya singkat.
Selain kedua tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti diantaranya, helm yang digunakan tersangka, HP hasil jambretan serta sepeda motor yang merupakan sarana kejahatan.
Akibat perbuatannya, Togog dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Katno, dijerat dengan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo