Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Kamis, 21 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Nekat Kabur dari Kejaran Aparat, Residivis Jambret Dihadiahi Timah Panas

23 November 2020 , 21:37 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Razia Rutin, Polsek Serengan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras

Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto (kiri) dan Kanit Reskrim, AKP Supardi menunjukkan barang bukti hasil penjambretan yang dilakukan oleh tersangka Marwan Ardhi Kusuma alias Togog.

Solo – Marwan Ardhi Kusuma alias Togog terpaksa ditembak dibagian kaki lantaran berupaya kabur saat hendak ditangkap Unit Reskrim Polsek Serengan. Pria berusia 36 tahun ini dibekuk di rumahnya di Kawasan Kampung Sawahan, RT 03/ RW 12, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon pada awal Bulan November lalu.

“Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus penjambretan. Dia baru saja bebas pada Bulan Mei dari program asimilasi. Namun, kembali melakukan kejahatan,” terang Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto kepada wartawan, Senin (23/11).

BacaJuga

Dinilai Tak Bisa Benahi Tata Kelola Rutan dan Lapas, Yasonna Diminta Copot Kakanwil Kemenkumham DKI

54 Korban Gempa Sulbar Ditampung Sementara di STP, Lima Orang Reaktif

Gibran-Teguh Ditetapkan Pemenang Pilwakot Solo, Ini Bocoran Program 100 Hari

Kasus ini bermula, saat tersangka melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Serengan tepatnya diruas Jalan Yos Sudarso. Saat itu, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam AD 6143 ARF menggasak handphone milik korban. Pelaku sempat dikejar oleh pengendara lain, namun berhasil lolos setelah masuk ke jalan-jalan perkampungan.

“Usai aksi tersebut, korban melapor kepada kami dan ditindaklanjuti dengan melakukan pelacakan. Hingga akhirnya tersangka dibekuk,” jelas Suwanto.

Selain membekuk tersangka, aparat juga melakukan pengembangan. Alhasil, penadah barang curian bernama Joko Purnowo alias Katno (33) warga Desa Gadingan, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo turut dibekuk.

“Penadah ini tahu kalau barang yang dijual lewat dirinya ini merupakan barang hasil curian, dan sudah beberapa kali membantu menjualkan barang hasil kejahatan,” ungkap Suwanto.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Togog dia nekat menjambret lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang.

“Uangnya habis untuk mabuk,” katanya singkat.

Selain kedua tersangka, aparat juga mengamankan barang bukti diantaranya, helm yang digunakan tersangka, HP hasil jambretan serta sepeda motor yang merupakan sarana kejahatan.

Akibat perbuatannya, Togog dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan Katno, dijerat dengan pasal 480 ayat 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: AparatjambretkaburKejarannekatpenjambretanResidivis

Related Posts

Beraksi Saat Mabuk, Dua Jambret Dihajar Warga
Kota

Beraksi Saat Mabuk, Dua Jambret Dihajar Warga

6 Januari 2021
Cekcok dengan Suami, Ibu Ini Nekat Jalan Kaki di Tol, Akhirnya Begini
Nasional

Cekcok dengan Suami, Ibu Ini Nekat Jalan Kaki di Tol, Akhirnya Begini

27 Desember 2020
Empat Pengikut HRS yang Kabur Masih Dikejar
Nasional

Empat Pengikut HRS yang Kabur Masih Dikejar

12 Desember 2020
Razia Rutin, Polsek Serengan Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras
Kota

Begini Sepak Terjang Togog, Residivis Jambret yang Dihadiahi Timah Panas

23 November 2020
Takut Ditangkap, Pencuri Handphone Sembunyi di WC Umum
Nasional

14 Tahanan Polresta Jayapura Kabur, Empat Sudah Ditangkap

21 November 2020
Nasional

Pindah Profesi Jadi Kurir Sabu, Residivis Ini Dicokok Polisi

21 November 2020
loading...

Terkini

Solia Zigna, Kemewahan di Tengah Kampung Batik Laweyan

Pelaku Bisnis Hotel Menjerit, Minta Pemerintah Tak Perpanjang PPKM

21 Januari 2021
Anak Orang Kaya Terekam Video Sebar Uang di Jalan

Penayangan Black Widow Akan Ditunda Lagi?

21 Januari 2021
Infinix Hot 10 Play Dirilis dengan Helio G25 dan Baterai 6.000 mAh

Infinix Hot 10 Play Dirilis dengan Helio G25 dan Baterai 6.000 mAh

21 Januari 2021
Dinilai Tak Bisa Benahi Tata Kelola Rutan dan Lapas, Yasonna Diminta Copot Kakanwil Kemenkumham DKI

Dinilai Tak Bisa Benahi Tata Kelola Rutan dan Lapas, Yasonna Diminta Copot Kakanwil Kemenkumham DKI

21 Januari 2021
Gunung Raung di Jawa Timur Naik Status Waspada

Gunung Raung di Jawa Timur Naik Status Waspada

21 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In