Solo — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengesahkan kenaikan upah minimum Solo 2021 sebesar Rp 2.013.810. Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jateng tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.
Kenaikan UMK Solo sebesar 2,94 persen dibanding tahun sebelumnya mendapatkan tanggapan Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, dengan menegaskan kenaikan UMK 2021 tidak memberatkan pengusaha.
“Saya menilai besaran kenaikan UMK Solo sebesar 2,94 persen ini tidak memberatkan bagi pengusaha,” ujar Rudy –sapaan akrab Walikota Solo, Selasa (24/11).
Rudy menjelaskan, pada saat rapat tripartit dewan pengupahan membahas kenaikan UMK, dari pihak serikat pekerja mengusulkan angka kenaikan sebesar 5,89 persen. Sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo mengusulkan kenaikan 0 persen.
“Saya ambil jalan tengahnya saja hingga akhirnya saya putuskan kenaikan UMK Solo sebesar 2,94 persen,” kata dia.
Rudy menegaskan, masa pandemi Covid-19 berlangsung sepanjang tahun ini. Sementara pengusaha sudah menjalankan bisnis puluhan tahun dan juga mendapatkan keuntung puluhan tahun.
“Keuntungan puluhan tahun perusahaan itu bisa dimanfaatkan sekarang. Itu bagian yang harus disyukuri,” tutur dia.
Rudy optimis, naiknya UMK Solo 2021 tidak menghalangi minat investor untuk berinvestasi di Solo. Ia meyakini akan banyak investor datang ke Solo dengan kenaikan UMK hanya 2,94 persen.
Editor : Marhaendra Wijanarko