Timlo.net – Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) diusulkan dalam program prolegnas prioritas tahun 2021. Keduanya masing-masing RUU tentang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dua RUU tersebut diklaim akan menjadi solusi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Bagaimana menangani masyarakat di lapas ada di undang-undang pemasyarakatan. Sangat luar biasa pertimbangan kita, ketika memasukan RUU dalam prolegnas, dan tentu lebih argumentatif lagi ketika kita menempatkannya di prolegnas prioritas,” papar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Romo H.R. Muhammad Syafii di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dilansir dari laman dpr.go.id, Selasa (24/11).
Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, setelah melakukan kunjungan ke banyak daerah, semua aparat penegak hukum kewalahan tentang kondisi lapas. Setelah ditelisik, ternyata over kapasitas lapas ini karena tidak ada pilihan hukuman yang lain kecuali dipenjara di lapas dan di rutan. Dia pun beranggapan peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
“Dalam kunjungan ke daerah-daerah, ada harapan agar RKUHP ini segera diselesaikan, demikian juga dengan Undang-Undang Lapas. Mengejutkan kemarin, beberapa Kajati berniat membuat tenda di Kajati untuk membuat tahanan sementara. Karena mereka yang sudah selesai ditolak di Kanwil Kumham karena sudah over kapasitas. Nah ini akan bisa terselesaikan menurut saya, kalau RKUHP selesai kalau Undang-Undang Lapas selesai,” jelas Romo.
Bahkan menurut Politisi dari Fraksi Gerindra ini, untuk RKUHP sudah dibahas lebih dari 30 tahun, namun sampai saat ini tak kunjung usai disahkan. Komisi III DPR RI juga telah mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) carry over periode 2014–2019 tersebut. Desakan tersebut muncul dalam rapat kerja DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly.