Solo — Pilwakot Solo tinggal menyisakan waktu 15 hari lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada kedua pasangan calon (Paslon) Pilwakot Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Suprdjo (Bajo) menandatangani pakta integritas.
Pakta integritas tersebut berisikan komitmen kedua Paslon untuk tidak melakukan korupsi saat menjadi walikota dan wakil walkota.
“Sesuaii instruksi KPU dan KPK kami mengundang kedua paslon yang maju di Pilwakot Solo untuk menandatangani pakta integritas antikorupsi,” ujar Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, Selasa (24/11).
Penandatanganan pakta integritas tersebut, kata Nurul, dilakukan di sela webinar pembekalan pasangan calon kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Swiss-Belinn Saripetojo Solo. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas”.
“Webinar tersebut ada beberapa materi terkait anti korupsi, anti politik uang, dan sanksi yang dapat mengugurkan sebagai calon kepala daerah,” kata dia.
Sebagai narasumber webinar, kata dia, dari Bawaslu, KPK dan KPU RI. Di akhir acara, kedua Paslon manandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi jika terpilih sebagai walikota dan wakil walikota.
“Pakta integritas yang ditandatangani kedua Paslon tersebut terdapat sembilan poin,” kata dia.
Kesembilan poin tersebut, yakni tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak melakukan politik uang, mendukung pendidikan antikorupsi, patuh melaporkan LHKPN dan menolak gratifikasi, dan membuat visi program semangat antikorupsi.
Selain itu, peduli terhadap pemilih dan berpihak pada keadilan, menghindari konflik kepentingan seperti nepotisme, bergaya hidup sederhana, dan berani bertanggungjawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas.
Editor : Marhaendra Wijanarko