Solo — Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan Polresta Solo bersama dengan pihak terkait melalui Operasi Yustisi. Seperti yang dilakukan oleh anggota Polsek Laweyan bersama dengan Koramil, Satpol PP, Linmas dan Puskesmas Laweyan.
“Dalam memutus mara rantai penyebaran Covid-19, perlu melibatkan pihak terkait. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) juga diperlukan,” terang Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, Rabu (25/11).
Dikatakan, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Kawasan Jl Dr Radjiman, tepatnya depan Mapolsek Laweyan. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menjaring empat pengendara kendaraan lantaran tidak mengenakan masker.
“Mereka kami tegur, dan kami berikan sosialisasi. Karena dengan mengenakan masker melindungi diri dan orang di sekitar kita,” jelasnya.
Terpisah, Binmas Polresta Solo bersama dengan Satpol PP Kota Solo melaksanakan Operasi Yustisi di depan Plasa Manahan, Kecamatan Banjarsari. Dalam razia yang dilakukan, puluhan pengendara kendaraan dijaring.
“Mereka didata, sesuai dengan identitas KTP. Setelah selesai, kami kumpulkan untuk diberikan sosialisasi,” jelas KBO Sat Binmas Polresta Solo Ipda Bintoro mewakili Kasat Binmas AKP Febriani Aer.

Tak sampai disitu, pelanggar protokol kesehatan juga dihukum untuk memberikan efek jera.
“Mereka didata dan kami berikan hukuman membersihkan sampah di Kawasan Manahan untuk memberikan efek jera,” katanya.
Pihaknya berharap, upaya yang dilakukan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak hingga memakai masker).
Editor : Marhaendra Wijanarko