Rabu, Februari 8, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Berhasil Digagalkan

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
26 November 2020 | 00:49
in Nasional, Umum
Penyelundupan Ratusan Burung Dilindungi Berhasil Digagalkan

Penyelundupan burung yang dilindungi digagalkan | ntmc

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Aksi penyelundupan ratusan burung dilindungi yang berasal dari Banjarmasin berhasil digagalkan jajaran Polda Jawa Timur. Ungkap kasus ini berawal adanya pemeriksaan Tim Intel Air Polda Jatim di KMP Mutiara Ferindo 5 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Seorang pelaku juga ikut diamankan petugas.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi mengatakan, tim Intel Air menemukan beberapa jenis burung di antaranya 205 ekor cucak hijau dalam kondisi hidup, dan 20 ekor cucak hijau sudah mati

BacaJuga

Penyelundupan Obat Berbahaya Via Bandara Juanda Digagalkan

Wanita Asal Peru Ini Selundupkan 1,2 Kg Kokain Dengan Cara Ditelan

Pencurian Burung di Klaten Terekam CCTV, Pelaku Bawa Motor

“Tim Intel Air bekerja sama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara. Dari pemeriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung dilindungi undang-undang yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya,” ujarnya, sebagaimana diberitakan di laman ntmcpolri.info, Rabu (25/11).

Selanjutnya, ada 96 ekor burung murai batu masih hidup dan tiga ekor lainnya sudah mati, 20 ekor burung kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.

Warga Banjarmasin berinisial MH alias Alex (32) diringkus di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Minggu 22 November 2020, pukul 23.00 WIB.

“Untuk mengelabui petugas di lapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak. Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti,” paparnya.

Atas perbuatannya, Alex kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Alex ditetapkan menjadi tersangka karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi satwa dilindungi tersebut.

“Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Sumber: ntmc

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BurungdilindungiPenyelundupansatwa

Previous Post

Simpan Upal Senilai Rp 800 Juta, Dua Kakek Ini Diamankan

Next Post

Wow! Candi Borobudur Ditutup Terpal Warna Warni. Begini Penampakannya

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Penyelundupan Obat Berbahaya Via Bandara Juanda Digagalkan

Penyelundupan Obat Berbahaya Via Bandara Juanda Digagalkan

19 November 2022
Wanita Asal Peru Ini Selundupkan 1,2 Kg Kokain Dengan Cara Ditelan

Wanita Asal Peru Ini Selundupkan 1,2 Kg Kokain Dengan Cara Ditelan

21 Oktober 2022

Pencurian Burung di Klaten Terekam CCTV, Pelaku Bawa Motor

29 September 2022

Empat Burung Murai Milik Lurah di Klaten Digondol Maling, Begini Ceritanya

10 Agustus 2022

Curi Burung Murai, Residivis Bertato Ini Kembali Masuk Bui

1 Juli 2022

BRIN Temukan Dua Burung Spesies Baru. Ini Namanya

30 Maret 2022
Next Post
Wow! Candi Borobudur Ditutup Terpal Warna Warni. Begini Penampakannya

Wow! Candi Borobudur Ditutup Terpal Warna Warni. Begini Penampakannya

Terkini

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

8 Februari 2023
Dipasangkan Sama Bupati Kendal Dico di Pilgub Jateng, Gibran Merasa Sudah Tua

Dipasangkan Sama Bupati Kendal Dico di Pilgub Jateng, Gibran Merasa Sudah Tua

8 Februari 2023
Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

Pasar Babadan Teloyo Dieksekusi, Sempat Diwarnai Ketegangan

8 Februari 2023
Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

Sempat Kucing-Kucingan, Aktivitas Penambangan Ilegal di Blora dan Pati Ditutup

8 Februari 2023
Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

Plafon SDN 2 Palar Ambrol, Timpa Siswa saat Belajar, Beruntung Siswa Selamat

8 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved