Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencatat sebanyak 1.302 dari 418.283 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwakot Solo terdapat pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas tersebut perinciannya, 718 laki-laki dan 584 perempuan.
“Pemilih disabilitas Pilwakot Solo pada 9 Desember mendatang dari catatan kami ada sebanyak 1.302 orang,” kata Ketua KPU Solo Nurul Sutarti, Kamis (26/11).
Ia mengatakan, pemilih disabilitas tersebut tersebar di lima kecamatan di Solo. Pemilih disabilitas terbanyak ditemukan di Kecamatan Jebres sebanyak 380 orang.
“Peringkat kedua ditempati Kecamatan Banjarsari 335 orang, Kecamatan Laweyan 245 orang, Kecamatan Pasar Kliwon 217 orang, dan Kecamatan Serengan 126 orang,” jelasnya.
Menurutnya, pemilih disabilitas di Pilwakot Solo tersebut dikategorikan menjadi empat jenis, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Untuk disabilitas sensorik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) disediakan alat bantu berupa template dengan huruf braille.
“Total pemilih disabilitas masuk kategori sensorik ada sebanyak 357 tersebar di lima kecamatan,” ujarnya.
Nurul menambahkan, pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik bagi pemilih disabilitas untuk dapat memberikan hak suaranya di TPS. Sosialisasi terkait Pilwakot pada disabilitas juga sudah pernah dilakukan untuk mendongkrak partisipasi pemilih di TPS.