Solo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo melaksanakan penusnahan barang bukti hasil kejahatan sepanjang Bulan Maret hingga Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Narkoba, handphoe, alat timbangan digital, ganja dan masih banyak yang lain.
“Ini merupakan pemusnahan barang bukti kedua di tahun ini, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2020,” terang Kajari Solo Nanang Gunaryanto kepada wartawan, Kamis (26/11) siang.
Pantauan Timlo.net, pemusnahan barang bukti yang dihadiri Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dandim 0735/ Surakarta Letkol Wiyata S Aji, hingga perwakilan BNN Solo dan Pengadilan Negeri (PN) Solo ini dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelum kegiatan pemusnahan, diawali dengan penandatanganan masing-masing tamu undangan.
Kemudian dilanjutkan dengan pelarutan Narkoba jenis sabu ke dalam cairan campuran khusus. Setelah itu, dilanjutkan dengan membakar sejumlah barang bukti dan penghancuran menggunakan alat penghancur.

Dalam kesempatan itu, Nanang mengatakan, ancaman peredaran Narkoba di olo sangat mengkhawatirkan. Mengingat dalam kasus yang ditangani Kejari Solo, sebagian besar adalah peredaran Narkoba.
“Paling banyak adalah peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Nanang.
Disinggung mengenai rincian barang bukti yang dimusnahkan, Nanang mengaku, diantaranya sabu 256,77 gram, Pil Ekstasi 4,5 butir, pil psikotropika 3 butir, ganja kering 113,05 gram dan chamlet rik lona 1 butir. Selain itu, timbangan digital 15 unit, handphone 59 buah dan bong 25 buah.
“Seluruhnya dihancurkan untuk menghindari penyalahgunaan,” tegas Nanang.
Pihaknya berharap, dengan upaya pemusnahan barang bukti ini tugas dan tanggung jawab dari Kejari Solo telah selesai.
Editor : Marhaendra Wijanarko