Timlo.net – Seorang pemuda HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas Banyumas terpaksa berurusan dengan yang berwajib. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur hingga korban hamil. Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas.
Dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (26/11), Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dijelaskan kasat, orang tua korban mengetahui hal tersebut, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh YP yang seperti sedang hamil. Dan setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.
“HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan Rp 150 Ribu, sekitar awal bulan Juni 2020 lalu di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden,” ucapnya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.
“Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.
Sumber: tribratanews