Timlo.net — Tim Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan satu unit truk yang bermuatan 13 drum berisikan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi. Truk BK 9831 CI itu diamankan saat melintas di kawasan jalan Blang Sapek, Kecamatan Suka Makmue, Kamis (26/11). Polisi juga mengamankan sopir truk A (32) warga Desa Uleu Nyeu, Kecamatan Banda Baru, Aceh Utara.
Seperti diberitakan di laman ntmcpolri.info, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas mencurigai sebuah truk yang membawa solar subsidi dalam jumlah banyak. Truk tersebut ditutupi dengan terpal. Saat diperiksa petugas, sopir tidak dapat menunjukkan dokumennya.
“Dari keterangan sementara, bahwa solar subsidi itu dibawa dari Aceh Utara tujuan Aceh Jaya,” katanya.
Dari 27 drum di dalam truk tersebut, kata Kasat Reskrim, sebanyak 13 drum BBM solar yakni subsidi pemerintah.
Dalam kasus ini telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (migas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf B tentang Undang-undang Migas dan Pasal 55 Undang-undang Migas.
Sumber: ntmc