Solo — Mantan pebasket berinisial IAK (33) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Laweyan setelah kedapatan mengonsumsi Narkoba jenis sabu. Pelaku yang merupakan warga Solo ini asyik mengisap sabu di sebuah kos eksklusif di Jl Sawo VI Gulon, RT02/ RW06, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, pada awal pekan lalu.
“Saat ditangkap dia sendiri di kamar dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. Lalu pelaku kita amankan dengan sejumlah barang bukti,” terang Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, Kamis (26/11) siang.
Kasus ini bermula, saat aparat mendapat informasi adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Laweyan. Dari informasi inilah, dilakukan pengembangan dengan melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, Polisi mendapati pelaku mengambil barang haram tersebut dan di bawa ke kos eksklusif di Jl Sawo VI Gulon.
Saat dilakukan penangkapan, kata Ismanto, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah cepuk yang berisikan dua plastik kecl bersisi sabu-sabu. Lalu sebuah ipet, sedotan, handphone merk Realme C17 warna biru, sebuah korek gas, satu tas pinggang, dan sepeda motir Yamaha Jupiter MX bernomor polisi AD 3866 SU.
“Keterangan pelaku, dia tinggal di kos ekslusif itu harian saat mengkonsumsi narkoba. Sementara untuk tempat tinggal di Makamhaji,” jelas Ismanto.
Sementara itu, IAK mengaku pertama kali mengkonsumsi Narkoba tahun 2011 saat bekerja di Surabaya. Namun dirinya sempat berhenti setelah rekannya sesama pemakai tertangkap polisi.
“Tapi saya ada masalah keluarga dan depresi kemudian melampiaskan dengan mengonsumsi Narkoba selama dua tahun ini. Ya efeknya saya merasa semangat untuk hidup itu tinggi lagi,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Editor : Marhaendra Wijanarko