Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Bisnis

Januari 2021, UMK Klaten Resmi Naik Jadi Rp 2.011.514,91

27 November 2020 , 09:15 WIB
| 
Marhaendra Wijanarko - Timlo.net
in Bisnis, Umum
0 0
Januari 2021, UMK Klaten Resmi Naik Jadi Rp 2.011.514,91

Seorang buruh sedang bekerja (diskominfo klaten)

Klaten — Mulai Januari 2021, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten sebesar Rp 2.011.514,91, mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen bila dibandingkan UMK tahun 2020 Rp 1.947.821,16.

Kepastian terkait kenaikan UMK Klaten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

BacaJuga

Selama PPKM, Harga Kebutuhan Pokok Naik, Daya Beli Turun

KSPPS BMT Mitra Niaga Bukukan Keuntungan Rp 261 Juta

Grab Aksi Sosial ke Panti Asuhan dan Ponpes di Semarang dan Yogya

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, menjelaskan UMK yang ditetapkan tersebut akan dilaksanakan pada 1 Januari 2021 mendatang.

“Rencananya, setelah menerima SK gubernur akan dilakukan sosialisasi pada perusahaan-perusahaan mengenai pelaksanaan UMK. Dipublikasi melalui pengelola informasi di sekertariatan, bersurat, melalui media dari dinas, media sosial, karena masa pandemi jadi kita hanya kumpulkan perwakilan, dari pekerja berapa, perusahaan berapa kita sosialisasikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, terkait pengusulan kenaikan UMK tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Klaten dan sekertariat buruh, pengusaha, unsur akademisi dosen dari Unwidha, unsur dinas tenaga kerja dan unsur dari dinas badan statistik.

“Jadi kita sebelumnya mengadakan rapat untuk membahas UMK itu tanggal 5 November dan rapat kedua penentuan itu tanggal 12 November. Disitu kita putuskan dan tetapkan UMK Klaten yang akan diusulkan ke Gubernur” Ujar Heru

Imbuhnya, dari unsur pemerintah, akademisi, pekerja, yang belum menerima secara bulat hanya dari Apindo dikarenakan mereka mengacu pada Apindo provinsi yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja terkait upah minimum 2021 yang tidak naik.

“Meski demikian, yang tidak menyetujui tetap kita usulkan kita sampaikan, tetap kita kirim nanti tinggal keputusannya bagaimana (Gubernur)” Imbuhnya

Dilansir laman klatenkab.go.id, Rabu (25/11), Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Wisnu, mengungkapkan bahwa penghitungan tersebut telah berpedoman Kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dengan menggunakan formula Pehitungan Upah Minimum dan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 956/3013.

Ia berharap dengan adanya kenaikan upah ini salah satunya, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Saya harapkan mereka para pekerja tetap semangat, dengan peraturan seperti itu saya kira mereka juga bisa mengapresiasi, harapannya kesejahteraan pekerja itu menjadi perhatian baik di tempat kerja maupun di lapangan” pungkasnya.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: buruhpemkab klatenUMK

Related Posts

PSBB, Layanan Kependudukan Klaten Andalkan Aplikasi Sipon Keduten
Sosial

PSBB, Layanan Kependudukan Klaten Andalkan Aplikasi Sipon Keduten

15 Januari 2021
Klaten Berlakukan PSBB, Ini yang Wajib Dipatuhi Masyarakat
Sosial

Klaten Berlakukan PSBB, Ini yang Wajib Dipatuhi Masyarakat

9 Januari 2021
PSBB Diberlakukan, Seluruh Obyek Wisata di Klaten Ditutup Sementara
Sosial

PSBB Diberlakukan, Seluruh Obyek Wisata di Klaten Ditutup Sementara

9 Januari 2021
Rowo Jombor bakal Dibangun Taman Kuliner Terbesar di Klaten
Kuliner

Rowo Jombor bakal Dibangun Taman Kuliner Terbesar di Klaten

8 Januari 2021
Sensasi Berswafoto di Rowo Jombor Berlatar Sunset
Umum

Sensasi Berswafoto di Rowo Jombor Berlatar Sunset

5 Januari 2021
3 Faktor Penyebab Penularan Covid-19 yang Wajib Diketahui
Sosial

3 Faktor Penyebab Penularan Covid-19 yang Wajib Diketahui

4 Januari 2021
loading...



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In