Jumat, Februari 3, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Hasil Pembahasan Gakkumdu dan Bawaslu Wonogiri

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
27 November 2020 | 20:40
in Solo dan Sekitar, Umum
Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Hasil Pembahasan Gakkumdu dan Bawaslu Wonogiri

Ketua Bawaslu Ali Mahbub didampingi Komisioner Bawaslu Joko Wuryanto (timlo.net/tarmuji)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Terkait kasus dugaan pelanggaran pilkada terhadap terlapor Camat Giritontro, lima kades dan enam KPPS telah diputuskan. Tim Gakkumdu menyatakan bahwa secara pelanggaran Pilkada mereka tidak memenuhi unsur pidana.

“Jadi tidak terbukti sebagai sebuah dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan, Jumat (27/11).

BacaJuga

Pendaftaran Panwas Desa/Kelurahan Kabupaten Karanganyar Dibuka 14-19 Januari 2023

Alasan Sakit, Panwascam Baki Sukoharjo Alami Dua Kali PAW

Bawaslu Gandeng Pakar Bahas Ancaman Pemilu

Disampaikan, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran Camat Giritontro, lima Kades di Giritontro dan juga enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menghadiri undangan pembukaan konsolidasi partai PDIP di tingkat PAC di Kecamatan Giritontro pada Senin (23/11) lalu.

Ali Mahbub menuturkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota begitu temuan diregister maka dilakukan pembahasan pertama oleh Tim Gakkumdu mendapatkan masukan, saran dan sebagainya. Dilanjutkan meminta klarifikasi terhadap para terlapor dan juga saksi.

Dikatakan, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum ASN dalam hal ini Camat Giritontro, lima kades di Giritontro dan enam anggota KPPS di Kecamatan Giritontro pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada mereka.

Ali menyebut para terlapor itu adalah Camat Giritontro Fredy Sasono, Kades Tlogoharjo Miyanto, Kades Jatirejo Sutarno, Kades Pucanganom Sukino, Kades Ngargoharjo Sumadi dan Kades Tlogosari Winanto.

Selanjutnya untuk terlapor anggota KPPS adalah Catur Widodo KPPS Desa Tlogoharjo, Katijan KPPS Desa Tlogoharjo, Ponijan KPPS Kelurahan Bayemharjo, Sarwoto KPPS Kelurahan Bayemharjo, Situk Pamungkasih KPPS Desa Pucanganom dan Slamet KPPS Desa Tlogoharjo.

Dari hasil klarifikasi lebihlanjut Ali menyatakan yang dilakukan, Camat Giritontro dan para Kades mengakui menghadiri pembukaan acara konsolidasi partai politik. Mereka menghadiri acara pembukaan konsolidasi itu setelah mendapatkan undangan via WhatsApp dari Ketua PAC PDIP Giritontro Soetarno SR.

“Dan dari saksi penemu juga membetulkan bahwa mereka hadir hanya di pembukaan dan tidak mengikuti kegiatan konsolidasi. Setelah pembukaan selesai mereka kembali ke tempat kerjanya masing-masing,” ujarnya.

Ali mengatakan, saat mereka ditanyai apakah mereka melihat APK paslon, keenamnya menjawab tidak mengetahui. Padahal dari foto bukti yang dimiliki oleh Bawaslu ada APK salah satu Paslon.

“Tapi mereka ditanya mengaku tidak tahu. Mereka murni hadir menghormati sebuah undangan yang memang biasa mereka diundang Pak Tarno dan mereka hadir, ” kata dia.

Ali menambahkan, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Camat dan Kades serta KPPS itu disangkakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dengan sanksi yang ada sesuai peraturan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

“Penanganan Gakkumdu sudah selesai. Selanjutnya kewenangan ada di Bawaslu. Meski tidak terpenuhi unsur pidana, namun Bawaslu tetap akan menindak dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandasnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bawasluGakkumduPelanggaran Pilkada

Previous Post

Ganjar Dijadwalkan Hadiri Konferwil AMSI Jateng secara Daring

Next Post

Selain Tertib Prokes, Wartawan Magelang Juga Jalani Swab Test

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

PPP Karanganyar Targetkan Dua Kursi pada Pemilu 2024

Pendaftaran Panwas Desa/Kelurahan Kabupaten Karanganyar Dibuka 14-19 Januari 2023

16 Januari 2023
Alasan Sakit, Panwascam Baki Sukoharjo Alami Dua Kali PAW

Alasan Sakit, Panwascam Baki Sukoharjo Alami Dua Kali PAW

12 Januari 2023

Bawaslu Gandeng Pakar Bahas Ancaman Pemilu

27 Desember 2022

Sukoharjo Masuk Kategori Rawan Tinggi dalam Pemilu 2024

26 Desember 2022

Pemilu 2024, Karanganyar Kategori Rawan Rendah Sedang

21 Desember 2022

Bawaslu Rilis Lima Kerawanan Pemilu 2024

16 Desember 2022
Next Post
Selain Tertib Prokes, Wartawan Magelang Juga Jalani Swab Test

Selain Tertib Prokes, Wartawan Magelang Juga Jalani Swab Test

Terkini

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

Berkekuatan Penuh, PSS Sleman Siap Labrak Persib Bandung

3 Februari 2023
Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

Debut Gol Egy Maulana Vikri untuk Dewa United lewat Sontekan Kaki Kiri

3 Februari 2023
Sore Ini Jamu Persikabo, Persis Ingin Kembali Raih Kemenangan

Usai Dikalahkan Bhayangkara FC, Persis Langsung Fokus Lawan Madura United

3 Februari 2023
Marak Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

Marak Isu Penculikan Anak, Begini Tanggapan Kapolres Wonogiri

3 Februari 2023
Google Sumbang $800 Juta Untuk Lawan Virus Corona

Google Masuk ke Arena AI untuk Lawan ChatGPT

3 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved