Wonogiri — Terkait kasus dugaan pelanggaran pilkada terhadap terlapor Camat Giritontro, lima kades dan enam KPPS telah diputuskan. Tim Gakkumdu menyatakan bahwa secara pelanggaran Pilkada mereka tidak memenuhi unsur pidana.
“Jadi tidak terbukti sebagai sebuah dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub kepada wartawan, Jumat (27/11).
Disampaikan, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran Camat Giritontro, lima Kades di Giritontro dan juga enam anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menghadiri undangan pembukaan konsolidasi partai PDIP di tingkat PAC di Kecamatan Giritontro pada Senin (23/11) lalu.
Ali Mahbub menuturkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota begitu temuan diregister maka dilakukan pembahasan pertama oleh Tim Gakkumdu mendapatkan masukan, saran dan sebagainya. Dilanjutkan meminta klarifikasi terhadap para terlapor dan juga saksi.
Dikatakan, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oknum ASN dalam hal ini Camat Giritontro, lima kades di Giritontro dan enam anggota KPPS di Kecamatan Giritontro pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada mereka.
Ali menyebut para terlapor itu adalah Camat Giritontro Fredy Sasono, Kades Tlogoharjo Miyanto, Kades Jatirejo Sutarno, Kades Pucanganom Sukino, Kades Ngargoharjo Sumadi dan Kades Tlogosari Winanto.
Selanjutnya untuk terlapor anggota KPPS adalah Catur Widodo KPPS Desa Tlogoharjo, Katijan KPPS Desa Tlogoharjo, Ponijan KPPS Kelurahan Bayemharjo, Sarwoto KPPS Kelurahan Bayemharjo, Situk Pamungkasih KPPS Desa Pucanganom dan Slamet KPPS Desa Tlogoharjo.
Dari hasil klarifikasi lebihlanjut Ali menyatakan yang dilakukan, Camat Giritontro dan para Kades mengakui menghadiri pembukaan acara konsolidasi partai politik. Mereka menghadiri acara pembukaan konsolidasi itu setelah mendapatkan undangan via WhatsApp dari Ketua PAC PDIP Giritontro Soetarno SR.
“Dan dari saksi penemu juga membetulkan bahwa mereka hadir hanya di pembukaan dan tidak mengikuti kegiatan konsolidasi. Setelah pembukaan selesai mereka kembali ke tempat kerjanya masing-masing,” ujarnya.
Ali mengatakan, saat mereka ditanyai apakah mereka melihat APK paslon, keenamnya menjawab tidak mengetahui. Padahal dari foto bukti yang dimiliki oleh Bawaslu ada APK salah satu Paslon.
“Tapi mereka ditanya mengaku tidak tahu. Mereka murni hadir menghormati sebuah undangan yang memang biasa mereka diundang Pak Tarno dan mereka hadir, ” kata dia.
Ali menambahkan, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Camat dan Kades serta KPPS itu disangkakan pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dengan sanksi yang ada sesuai peraturan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.
“Penanganan Gakkumdu sudah selesai. Selanjutnya kewenangan ada di Bawaslu. Meski tidak terpenuhi unsur pidana, namun Bawaslu tetap akan menindak dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo