Wonogiri — Bawaslu Wonogiri menyatakan bahwa dari hasil pembahasan kedua (Tim Gakkumdu dan Bawaslu) terlapor Camat Giritontro, lima kades dan enam KPPS dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada tidak memenuhi unsur pidana. Namun demikian, Bawaslu bakal menindaklanjuti kembali kasus itu dan menjerat mereka dengan undang-undang lainnya.
“Memang dari unsur pidana tidak memenuhi unsur formil maupun materiil. Tapi, kasus ini akan kami proses lagi dengan undang-undang lainnya yang menyangkut netralitas ASN, kode etik dan administrasi,” terang Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, Jumat (27/11).
Menurut Ali, yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan memprosesnya dan dilanjutkan kepada Komisi ASN untuk dikaji dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi,” ujar Ali.
Sementara untuk para Kades, menurut dia, diduga melanggar undang-undang lainnya yakni Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf b. Di sana tertulis Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
Selanjutnya sebut Ali Mahbub bakal mengkaji dan hasil kajian tersebut diteruskan kepada Plt Bupati Wonogiri untuk ditindaklanjuti.
Kemudian kata Ali untuk keenam anggota KPPS, mereka diduga melanggar dua aturan, yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi.
“Berdasarkan ketentuan administrasi anggota KPPS atau penyelenggara pemilu itu tidak boleh berasal dari pengurus atau anggota partai. Dari hasil klarifikasi kemarin, mereka mengakui sebagai pengurus partai. Maka, untuk pelanggaran administrasi anggota KPPS, kita rekomendasikan kepada KPU agar mereka diganti orang lain. Untuk pelanggaran kode etik, kita teruskan ke KPU. Internal KPU nanti yang bakal menindaklanjuti,” imbuhnya.
Editor : Wahyu Wibowo