Jumat, Maret 31, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Lepas Unsur Pidana, Bawaslu Wonogiri Siapkan Jurus Baru Jerat Para Terlapor

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
27 November 2020 | 23:05
in Solo dan Sekitar, Umum
Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Hasil Pembahasan Gakkumdu dan Bawaslu Wonogiri

Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub(timlo. net/tarmuji)

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Bawaslu Wonogiri menyatakan bahwa dari hasil pembahasan kedua (Tim Gakkumdu dan Bawaslu) terlapor Camat Giritontro, lima kades dan enam KPPS dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada tidak memenuhi unsur pidana. Namun demikian, Bawaslu bakal menindaklanjuti kembali kasus itu dan menjerat mereka dengan undang-undang lainnya.

“Memang dari unsur pidana tidak memenuhi unsur formil maupun materiil. Tapi, kasus ini akan kami proses lagi dengan undang-undang lainnya yang menyangkut netralitas ASN, kode etik dan administrasi,” terang Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, Jumat (27/11).

BacaJuga

Bawaslu Sebut Pemilu Bisa Ditunda Jika Ada Perubahan UUD 1945

Ketua PGRI Karanganyar Tepis Tudingan Gerakkan Massa Pendukung Bacalon DPD RI

Ketua KPU Optimistis Jalankan Pemilu Serentak 2024

Menurut Ali, yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan memprosesnya dan dilanjutkan kepada Komisi ASN untuk dikaji dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi,” ujar Ali.

Sementara untuk para Kades, menurut dia, diduga melanggar undang-undang lainnya yakni Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf b. Di sana tertulis Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Selanjutnya sebut Ali Mahbub bakal mengkaji dan hasil kajian tersebut diteruskan kepada Plt Bupati Wonogiri untuk ditindaklanjuti.

Kemudian kata Ali untuk keenam anggota KPPS, mereka diduga melanggar dua aturan, yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi.

“Berdasarkan ketentuan administrasi anggota KPPS atau penyelenggara pemilu itu tidak boleh berasal dari pengurus atau anggota partai. Dari hasil klarifikasi kemarin, mereka mengakui sebagai pengurus partai. Maka, untuk pelanggaran administrasi anggota KPPS, kita rekomendasikan kepada KPU agar mereka diganti orang lain. Untuk pelanggaran kode etik, kita teruskan ke KPU. Internal KPU nanti yang bakal menindaklanjuti,” imbuhnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: bawasluGakkumdu

Previous Post

Innalilahi, Camat Jatiyoso Wafat

Next Post

Skuad Bhayangkara Solo FC Langsung Jajal Stadion Manahan

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Bawaslu Sebut Pemilu Bisa Ditunda Jika Ada Perubahan UUD 1945

Bawaslu Sebut Pemilu Bisa Ditunda Jika Ada Perubahan UUD 1945

4 Maret 2023
Ketua PGRI Karanganyar Tepis Tudingan Gerakkan Massa Pendukung Bacalon DPD RI

Ketua PGRI Karanganyar Tepis Tudingan Gerakkan Massa Pendukung Bacalon DPD RI

28 Februari 2023

Ketua KPU Optimistis Jalankan Pemilu Serentak 2024

15 Februari 2023

Bawaslu Luncurkan Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu

14 Februari 2023

Bawaslu Karanganyar Gelar Apel Siaga Pengawasan Satu Tahun Menuju Pemilu 2024

14 Februari 2023

Ganjar Ajak Stakeholder Matangkan Persiapan Pemilu 2024

10 Februari 2023
Next Post
Skuad Bhayangkara Solo FC Langsung Jajal Stadion Manahan

Skuad Bhayangkara Solo FC Langsung Jajal Stadion Manahan

Terkini

Oppo Pad 2 Dirilis, Ini Fitur dan Spesifikasinya

Oppo Pad 2 Muncul di Situs SIRIM, Pertanda Segera Rilis Secara Global

31 Maret 2023
Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru

Wamenkumham Sosialisasikan KUHP Baru

31 Maret 2023
Pemkab Klaten Siapkan Delapan Armada Mudik Gratis Bagi Warga Perantau di Jabodetabek

Pemkab Klaten Siapkan Delapan Armada Mudik Gratis Bagi Warga Perantau di Jabodetabek

31 Maret 2023
Redmi Rilis Redmi Buds 4  Edisi Harry Potter

Redmi Rilis Redmi Buds 4 Edisi Harry Potter

31 Maret 2023
Waspadai Peredaran Daging Glonggongan di Wilayah Solo dan Sekitar

Waspadai Peredaran Daging Glonggongan di Wilayah Solo dan Sekitar

31 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved