Wonogiri – Ada babak baru didalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang salah satunya menyeret enam anggota KPPS di Kecamatan Giritontro. Keenam anggota KPPS itu adalah anggota partai politik. Oleh sebab itu, Bawaslu bakal merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti mereka.
“Dari klarifikasi yang kami lakukan, enam anggota KPPS itu merupakan anggota PDIP tingkat ranting. Bahkan, salah satu di antara mereka menunjukkan KTA. Sedangkan lainnya belum punya kartu anggota, tetapi sudah mengirimkan foto untuk dibuatkan KTA,” terang Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub saat dikonfirmsi Timlo.net di kantornya, Jumat (27/11).
Dijelaskan, dari hasil temuan maupun hasil klarifikasi terhadap enam KPPS tak menampik jika mereka menghadiri acara konsolidasi PDI Perjuangan di rumah ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Giritontro, Senin (23/11) lalu.
Adapun anggota KPPS itu adalah Katijan, Catur Widodo dan Slamet dari KPPS di Desa Tlogoharjo. Ponijan dan Sarwoto dari KPPS di Kelurahan Bayemharjo, dan Situk Pamungkasih dari KPPS di Desa Pucanganom.
Selain itu, acara konsolidasi partai itu juga dihadiri Camat Giritontro Fredy Sasono, Kades Tlogoharjo Miyanto, Kades Jatirejo Sukarno, Kades Pucanganom Sukino, Kades Tlogosari Minanto, dan Kades Ngargoharjo Sumadi. Dalam kasus itu, pihaknya juga melakukan klarifikasi sebanyak 15 saksi. Satu diantaranya adalah panitia penyelenggara yakni Soetarno SR.
Berdasarkan keterangan Soetarno SR, selaku ketua PAC PDIP Kecamatan Giritontro, acara itu tidak mengundang KPPS melainkan mengundang pengurus partai politik tersebut. Atas temuan itu, Gakkumdu menduga ke enam anggota KPPS melanggar kode etik dan administrasi. Disebut melanggar kode etik karena mereka melanggar sumpah janji, bahwasannya KPPS harus netral.
Mereka juga melanggar administrasi karena salah satu syarat pendaftaran KPPS adalah tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Ali Mahbub menambahkan, ada fakta lain yang ditemukan pihaknya. Saat dimintai keterangan mereka mengaku tidak mengetahui bahwa anggota partai politik tidak boleh menjadi KPPS. Oleh sebab itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Wonogiri untuk mengganti keenam anggota KPPS itu
“Alasannya dulu cuma ditunjuk, disuruh mengisi blanko, tanda tangan, tapi tidak membaca terlebih dahulu syarat-syaratnya,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo