Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Rabu, 27 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Sidang Kasus Mertodranan Digelar di PN Semarang Secara Virtual

29 November 2020 , 14:35 WIB
| 
Achmad Khalik - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Tersangkas Kasus Intoleran Mertodranan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rilis kasus intoleran Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo (dok.timlo.net/achmad khalik)

Solo — Terdakwa kasus penganiayaan dan pengrusakan di Kawasan Mertodranan menjalani sidang virtual di PN Semarang pada Rabu (25/11). Dari total 12 pelaku, delapan terdakwa telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.

“Sidang digelar secara online mengingat kondisi pandemi. Dari delapan tersangka, ada lima mengajukan eksepsi,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto saat dikonfirmasi, Minggu (28/11).

BacaJuga

Tenaga Kesehatan Wonogiri yang sudah Divaksin Capai 36,73 Persen

Masa Bakti Bupati Wonogiri Habis 17 Februari, DPRD Surati Mendagri

Terdakwa Kasus Intoleransi Mertodranan Dituntut 1-2 Tahun

Disinggung mengenai terdakwa lainnya, Nanang mengaku, terdakwa lainnya segera menjalani persidangan. Saat ini tengah disiapkan dakwaan serta menunggu jadwal persidangan. Berdasar penetapan PN Semarang, para tersangka ditahan di wilayah Solo.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo dibantu Polda Jateng menangkap 12 tersangka MS, MM, AN, SR, AN, ML, BD, ST, WH, MR, T, dan R. Tersangka R ditangkap paling terakhir dengan dugaan sebagai otak pelaku pengrusakan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku R merupakan otak pelaku yang ditangkap dalam pelariannya di Jepara, Jawa Tengah.

“R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak para massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP,” katanya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: intoleransiMertodrananpenganiayaanpengrusakan

Related Posts

Terdakwa Kasus Intoleransi Mertodranan Dituntut 1-2 Tahun
Kota

Terdakwa Kasus Intoleransi Mertodranan Dituntut 1-2 Tahun

27 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat
Sosial

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
Mendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat
Nasional

Mendikbud akan Tindak Tegas Guru dan Kepsek yang Intoleransi

25 Januari 2021
Berawal Tagih Utang, Seorang Perempuan Disabet Pisau
Nasional

Berawal Tagih Utang, Seorang Perempuan Disabet Pisau

23 Desember 2020
Amir Mahmud Ajak Seluruh Komponen Bangsa Peduli Toleransi
Kota

Amir Mahmud Ajak Seluruh Komponen Bangsa Peduli Toleransi

20 Desember 2020
5 DPO Kasus Intoleran Mertodranan Terus Diburu Polisi
Kota

Tersangka Otak Kasus Mertodanan Terus Didalami, Terlibat Teroris? 

1 Desember 2020
loading...

Terkini

Tenaga Kesehatan Wonogiri yang sudah Divaksin Capai 36,73 Persen

Tenaga Kesehatan Wonogiri yang sudah Divaksin Capai 36,73 Persen

27 Januari 2021
Alasan Daniel Craig Kembali Perankan James Bond

Ganti Ponsel Nokia, Jadwal Tayang Film No Time to Die Ditunda

27 Januari 2021
Masa Bakti Bupati Wonogiri Habis 17 Februari, DPRD Surati Mendagri

Masa Bakti Bupati Wonogiri Habis 17 Februari, DPRD Surati Mendagri

27 Januari 2021
Tambah 22, Jumlah WNI yang Terpapar Corona di Luar Negeri Capai 1.965

Peneliti Ingin Gunakan Twitter untuk Temukan Asal COVID-19

27 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

Target Pemerintah Satu Juta Vaksinasi Tiap Hari

27 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In