Rabu, September 27, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar Kota

Jalankan Prokes, Satgas Covid-19 Imbau Hidangan Hajatan Dibawa Pulang

Ichsan Rosyid by Ichsan Rosyid
29 November 2020 | 21:52
in Kota, Solo dan Sekitar
Tekan Kasus Corona, Pemkot Solo bakal Bentuk Relawan Penanganan Covid-19

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani (dok.timlo.net/m ismail)

Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Solo mengimbau agar makanan di acara hajatan tidak disajikan di tempat. Sajian disarankan dikemas untuk dibawa pulang oleh para tamu. Hal ini ditujukan untuk mengurangi kontak fisik selama acara hajatan berlangsung.

“Ya sebaiknya dibawa pulang saja. Tidak usah makan di tempat,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Minggu (29/11).

BacaJuga

Catat! Inilah Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Tersertifikasi ISO 27001, Platform SATUSEHAT Milik Kemenkes Diakui di 100 Negara

Ganjar Sambangi Hajatan Warga, Beri Hadiah Ponsel

Ia mengakui Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memang telah melonggarkan aturan hajatan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Solo No 067/2969.1 yang berlaku sejak 26 November. Dalam aturan itu, makanan boleh disajikan secara ladosan atau dikenal dengan istilah piring terbang.

Sebelumnya, Pemkot sempat melarang makanan disajikan selama hajatan berlangsung. Konsumsi harus diberikan dalam bentuk nasi kotak untuk dibawa pulang melalui SE Wali Kota Solo No. 067/2739.1 yang diterbitkan awal November. Pemkot juga melarang adanya standing party atau penyajian secara prasmanan.

Meski sudah ada relaksasi aturan, Ahyani tetap mengimbau agar masyarakat menyadari pentingnya menjalankan protokol kesehatan. Menurutnya, jika makanan dibawa pulang maka akan mengurangi kontak fisik di acara tersebut.

“Kan jadi tidak usah makan di tempat, cukup datang, memberi selamat lalu pulang,” katanya.

Di samping itu, makanan yang dibawa pulang juga dianggap lebih bermanfaat. Pasalnya, makanan tersebut dapat dinikmati bersama-sama di rumah.

“Kalau di tempat malah mungkin tidak dihabiskan. Kalau dibawa pulang kan bisa dimakan orang rumah,” katanya.

Ia mengakui relaksasi aturan hajatan dilakukan karena adanya permintaan dari masyarakat yang hendak mengadakan hajatan. Selain itu, wedding organizer  dan pengelola gedung pertemuan juga mengeluhkan berkurangnya pemasukan jika makanan dibawa pulang.

“Dalam kondisi seperti ini mereka ya harus maklum. Tidak usah mementingkan hajatan harus disaksikan orang banyak,” katanya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: coronacovid-19cucitangancucitanganpakaisabunhajataningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjaga jarakjagajarakjagajarakhindarikerumunanmakananpakaimaskerPestaprokesprotokol kesehatansatgascovid19

Previous Post

Empat Hari Sortir, 5.714 Surat Suara Pilwakot Solo Rusak

Next Post

Bupati Jepara: Simulasi Protokol Kesehatan Jangan Hanya Seremoni

Ichsan Rosyid

Ichsan Rosyid

Berita Terkait

Covid-19 Meningkat Lagi, Kemenkes Dorong Masyarakat Segera Booster

Catat! Inilah Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

22 Agustus 2023
Tersertifikasi ISO 27001, Platform SATUSEHAT Milik Kemenkes Diakui di 100 Negara

Tersertifikasi ISO 27001, Platform SATUSEHAT Milik Kemenkes Diakui di 100 Negara

4 Agustus 2023

Ganjar Sambangi Hajatan Warga, Beri Hadiah Ponsel

4 Juli 2023

Puan: Status Endemi Jadi Berkat Istimewa di Perayaan Idul Adha 2023

24 Juni 2023

Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19, Gibran: Kita Revisi SE Anak Sekolah Tak Lagi Pakai Masker

22 Juni 2023

Indonesia Resmi Masuki Masa Endemi, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Berhati-Hati

21 Juni 2023
Next Post
Bupati Jepara: Simulasi Protokol Kesehatan Jangan Hanya Seremoni

Bupati Jepara: Simulasi Protokol Kesehatan Jangan Hanya Seremoni

Terkini

Pohon Mahoni Tinggi 18 Meter di Jumantono Tumbang, Sempat Tutup Jalan

Pohon Mahoni Tinggi 18 Meter di Jumantono Tumbang, Sempat Tutup Jalan

27 September 2023
Rumah Warga Klaten Terbakar, Proses Pemadaman Kerahkan Lima Armada Damkar

Rumah Warga Klaten Terbakar, Proses Pemadaman Kerahkan Lima Armada Damkar

27 September 2023
Dapur Rumah Warga Desa Tlogo Prambanan Terbakar Saat Ditinggal Rapat

Dapur Rumah Warga Desa Tlogo Prambanan Terbakar Saat Ditinggal Rapat

27 September 2023
Karya Bhakti Mandiri Klaten ke-17 Ditutup

Karya Bhakti Mandiri Klaten ke-17 Ditutup

27 September 2023
Pantai Papa

Rekomendasi 9 Pantai di Bima, Menawarkan Pemandangan Alam Nan Elok Mempesona

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved