Wonogiri — Dalam tata kelola investasi periode 2016-2020, Pemkab Wonogiri menekankan pada prioritas Usaha Mikro dan Kecil. Oleh sebab itu, proses perijinan di bidang usaka mikro dan kecil dibuat mudah dan gratis. Bahkan pemohon tak perlu ribet lagi, cukup menggunakan telepon seluler (Ponsel) masing-masing tanpa harus menunggu lama.
“Terobosan ini merupakan cerminan keberpihakan Pemerintah Daerah kepada wong cilik. Karena usaha ini jelas dikelola oleh warga masyarakat Wonogiri sendiri,” ungkap Kepala DPM PTSP Wonogiri, Eko Subgyo kepada wartawan, Senin (30/11).
Disampaikan, Pemkab Wonogiri mendorong agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memperoleh izin. Maka pemerintah memberikan fasilitasi di dalam proses pengurusan perizinan. Dimana masyarakat hanya cukup mengisi form NIB melalui Ponsel masing-masing tanpa harus berhubungan langsung dengan pemerintah daerah.
Menurut Eko Subgyo, untuk usaha besar tidak bisa disamakan dengan UMK. Jika perusahaan skala besar yang masuk Wonogiri hanya bermotif mencari untung sebesar-besarnya tanpa melihat kearifan lokal yang ada di Wonogiri, dampaknya hanya akan menempatkan masyarakat Wonogiiri sebagai buruh semata dan aspek lingkungan akan menjadi korbannya.Oleh sebab itu, Pemkab mengambil kebijakan selektif terhadap masuknya usaha besar yang model seperti tersebut.
“Berbeda,jika perusahaan besar tersebut ramah terhadap lingkungan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Wonogiri. Maka Pemkab akan memberikan karpet merah terhadap masuknya usaha tersebut. Tapi tentunya tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan daerah,” bebernya.
Kepala DPM PTSP Wonogiri mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah merupakan langkah selektif dalam rangka menjaga kualitas investasi. Dengan menempatkan kepentingan kesejahteraan masyarakat Wonogiri dan mitigasi dampak lingkungan di garda terdepan.
“Apa gunanya investasi kalau tidak bisa mengangkat kesejahteraan Wonogiri dan apa yang dibanggakan dari investasi jika menimbulkan dampak lingkungan yang mengakibatkan kehidupan masyarakat tidak nyaman,” tegasnya.
Berdasarkan data, share jumlah usaha berdiri dari tahun 2016-2020 di Wonogiri sebesar 5.620 usaha. Dengan rincian usaha skala mikro sebesar 43 persen, Usaha Kecil 42 persen, Usaha Menengah 14 persen dan Usaha Besar 1 persen.
Dengan data tersebut, kata Eko Subgyo, dapat dikatakan bahwa Wonogiri adalah sentra usaha mikro dan kecil.Takheran jika Wonogiri Pro Usaha Mikro dan Kecil. Dari sisi nilai Investasi, realisasi investasi tahun 2016-2020 mencapai Rp 12 triliun melebihi dari target sebesar Rp 6 triliun. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, dalam kurun waktu 2016-2020 berhasil menyerap 47.111 tenaga kerja.
“Capaian ini sangatlah progresif, sehingga menghantarkan Wonogiri sebagai Kabupaten Pro Investasi di Tahun 2016 dan 2018,” kata Eko Subagyo.
Lebih lanjut Eko menyebut, dari aspek penyelenggara pelayanan investasi, bahwa sudah tidak perlu diragukan lagi terkait transparansi, akuntabilitas dan kualitas pelayanan primanya. Sebab penyelenggara pelayanan perizinan di Wonogiri terkualifikasi WBK dari KPK, Kualifikasi Pelayanan Publik Sangat Tingggi dari Kemenpan RB, Investment Award dari BKPM RI, bahkan yang terbaru menyandang pelayanan publik terbaik di Jateng dengan memperoleh penghargaan Public Service of The Year 2020 dari Mark Plus.

Selain itu, ada sejumlah penghargaan yang diterima DPM PTSP selama periode 2016-2020. Diantaranya, PTSP Kabupaten Terbaik 2016 dari BKPM RI, 2016. Kemudian Kabupaten Pro Investasi Tingkat Provinsi Jateng Kategori Utama dari Gubernur Jateng tahun 2016.
Predikat WBK dari KemenPAN RB, 2017. Lalu,PTSP Kabupaten Terbaik Tahun 2018, dari BKPM RI, 2018. Kabupaten/ Kota Pro Investasi Tahun 2018 Peringkat Terbaik Kedua dari Gubernur Jateng, 2018.
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2018 dari Menteri PAN RB RI, 2018. Role Model Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2019, dari Menteri PAN RB RI, 2019. Public Service of The Year Jawa Tengah 2020, dari Markplus Institute, 2020.
“Di tahun selanjutnya, Pemkab Wonogiri akan mengambil langkah akseleratif untuk melanjutkan capaian tahun 2016-2020 dengan mempertahankan kebijakan pro UMKM sebagai cerminan keberpihakan kepada wong cilik dan meningkatkan pelayanan investasi terintegrasi untuk percepatan pelayanan,” paparnya.
Selain itu, imbuh Eko Subgyo, pihaknya akan segera menyusun kebijakan daerah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khususnya kebijakan kemudahan investasi bagi usaha skala mikro dan kecil serta kebijakan filter investasi bagi usaha berisiko tinggi, menengah dan rendah.
“Dengan tumbuhnya investasi yang bersumber dari nadi perekonomian Wonogiri maka kemandirian dan kesejahteraan masyarakat wonogiri akan mudah dicapai,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko