Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 22 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Habib Rizieq Tak Mau Diperiksa Dinilai Tidak Beralasan

30 November 2020 , 14:01 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Alasan Habib Rizieq Tak Mau Diperiksa Dinilai Tidak Beralasan

Habib Rizieq (sumber: Channel Youtube Front TV)

Timlo.net – Alasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menolak diperiksa di Rumah Sakit Ummi, Bogor karena alasan privasi dinilai tidak beralasan. Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Ahmad Dofiri menjelaskan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak. Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas,” ujar Kapolda, Senin (30/11)

BacaJuga

Puan Maharani: Kapolri Punya Tiga Pekerjaan Rumah

Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Diapresiasi Legislator Ini

Dia mengingatkan, pandemi COVID-19 yang mewabah di Indonesia dan dunia sekarang tergolong penyakit yang cepat menular. Sehingga wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.

“Pasal 57 lebih tegas lagi: Setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” terang Kapolda.

“Satgas COVID-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat [adalah] hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas COVID-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” tambah dia.

Sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: fpiHabib Rizieq

Related Posts

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF
Nasional

Kasus Tewasnya Enam Laskar MRS, Pemerintah Tidak Bentuk TGPF

15 Januari 2021
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus di RS Ummi
Nasional

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus di RS Ummi

12 Januari 2021
DPR Dukung Pembubaran FPI, Ini Alasannya
Nasional

DPR Dukung Pembubaran FPI, Ini Alasannya

4 Januari 2021
Soal Penghentian Kegiatan FPI, Ini Maklumat Kapolri
Nasional

Soal Penghentian Kegiatan FPI, Ini Maklumat Kapolri

2 Januari 2021
Begini Strategi PUDAM Tirta Lawu Hadapi Krisis Ekonomi
Sosial

Begini Sikap Kapolres Wonogiri Soal FPI

1 Januari 2021
Proses Pencoblosan Pilkada Serentak Berjalan Aman, Kapolri: Kita Bersyukur
Nasional

Organisasi FPI Dilarang, Kapolri Imbau Masyarakat Lakukan Ini

1 Januari 2021
loading...



Terkini

Puan Maharani: Kapolri Punya Tiga Pekerjaan Rumah

Puan Maharani: Kapolri Punya Tiga Pekerjaan Rumah

22 Januari 2021
Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi, KPK Tetapkan Dua Tersangka

22 Januari 2021
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Diapresiasi Legislator Ini

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali Diapresiasi Legislator Ini

22 Januari 2021
Timnas Wanita Senior Bakal Dilatih Rudy Eka Priyambada

Timnas Wanita Senior Bakal Dilatih Rudy Eka Priyambada

22 Januari 2021
Pemain Sektor Tunggal Indonesia Rontok Semua

Pemain Sektor Tunggal Indonesia Rontok Semua

22 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In