Timlo.net – Alasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yang menolak diperiksa di Rumah Sakit Ummi, Bogor karena alasan privasi dinilai tidak beralasan. Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol. Ahmad Dofiri menjelaskan, berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang, termasuk Habib Rizieq, memang memiliki hak untuk menolak. Namun, dalam ayat 2 di pasal yang sama ditegaskan, hak menerima atau menolak tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.
“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas,” ujar Kapolda, Senin (30/11)
Dia mengingatkan, pandemi COVID-19 yang mewabah di Indonesia dan dunia sekarang tergolong penyakit yang cepat menular. Sehingga wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan. Begitu pula terhadap Habib Rizieq.
“Pasal 57 lebih tegas lagi: Setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” terang Kapolda.
“Satgas COVID-19, jelas, bagaimana pun, kepentingan atau keselamatan masyarakat [adalah] hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas COVID-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” tambah dia.