Solo — Salah seorang tersangka kasus penganiayaan dan perusakan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo berinisial R masih didalami. Satu dari 12 tersangka itu, ditangkap bersamaan dengan Densus 88 menangkap seorang terduga teroris.
“Kalau untuk keterlibatan R dengan jaringan teroris lain, itu masih didalami ya. Dan itu, menjadi kewenangan dari Densus 88,” terang Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/12).
Disinggung apakah nantinya R juga akan dihadirkan sebagai saksi persidangan, Axe mengaku, hal itu menjadi kewenangan Densus 88.
“Kalau itu ranahnya sana (Densus),” kata Ade.
Seperti diketahui, R ditangkap di wilayah Jepara Pada September 2020 lalu. Dari hasil penyidikan yang dilakukan, R berperan sebagai otak aksi dalam kasus perusakan dan penganiayaan yang terjadi di Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon pada Bulan Agustus 2020.
“R ini berperan sebagai penyurvei sebelum aksi dilakukan. Dia sempat bertanya kepada warga sekitar terkait kegiatan yang akan di lakukan di lokasi,” kata Ade.