Timlo.net – Tidak ingin muncul klaster perusahaan di Rembang, pelaku usaha diwajibkan penerapan protokol kesehatan ketat. Bahkan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri, perusahaan tetap memberi gaji utuh kepada karyawan tersebut.
Hal ini terungkap dalam tinjauan Pjs Bupati Rembang, Imam Maskur, penerapan protokol kesehatan pada beberapa perusahaan di Kota Garam itu, Selasa (1/12). Salah satu perusahaan yang dicek adalah pabrik sepatu Parkland World Indonesia (PWI) di jalan Rembang-Pamotan KM 5.
Imam Maskur ingin memastikan karyawan PWI yang berjumlah 2.200 orang lebih ini tetap menjaga protokol kesehatan. Menurutnya protokol kesehatan disana sudah baik.
“Awal mulai karyawan masuk sampai karyawan masuk ke ruang produksi, sampai mereka istirahat, makanannya, di kantinnya, sholatnya, semuanya betul-betul ada social distancing, bahkan sampai dengan kepulangannya juga. Saya khawatir jika tidak dipantau, barangkali terjadi kelalaian pabrik terjadi klaster Covid-19 di pabrik,” ungkapnya.
Pjs Bupati menambahkan pihak PWI memiliki kebijakan bagus, dimana jika ada tetangga pegawai atau karyawannya yang terpapar covid-19 maka, karyawan tersebut dianjurkan tidak berangkat ke pabrik selama 14 hari untuk isolasi mandiri.
“Dan yang saya salut, meskipun tidak berangkat mereka tetap digaji,” imbuhnya.
Selain ke PWI, sebelumnya, Pjs Bupati juga meninjau penerapan protokol kesehatan di sejumlah perusahaan. Diantaranya PT Semen Gresik dan ke PLTU Sluke. Kedua perusahaan itu juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan mengirimkan laporan rutin ke pusat.
“Protokol kesehatan Covid-19 ini memang menjadi perhatian khusus berbagai elemen masyarakat khususnya yang bergerak di bidang investasi yang memiliki karyawan cukup banyak. Saya khawatirnya kalau ada satu orang kena, ribuan karyawan bisa jadi klaster,” tandasnya.
Sumber: rembangkab
Editor : Wahyu Wibowo