Wonogiri — Enam anggota KPPS di Kecamatan Giritontro yang diduga melanggar kode etik kompak mengundurkan diri. Sementara KPU Wonogiri mengklaim telah menyiapkan sejumlah orang sebagai pengganti ke enam anggota KPPS tersebut.
“Mereka kompak mengundurkan diri. Pengunduran diri ke enam anggota KPPS itu dilakukan pada 30 November lalu,” terang Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetya Adi kepada wartawan, Rabu (2/12).
Dijelaskan, paska enam anggota KPPS di Kecamatan Giritontro mundur, pihaknya telah menyiapkan sejumlah orang sebagai penggantinya. Tentunya hal demikian sudah sesuai dengan regulasi.
Seperti diketahui, enam anggota KPPS ini tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik. Karena yang bersangkutan mendatangi acara konsolidasi partai politik di Kecamatan Giritontro pada pada Senin (23/11) lalu.
Adapun enam anggota KPPS yang mengundurkan diri terdiri dari tiga anggota KPPS berasal dari Desa Tlogoharjo, dua orang anggota KPPS Kelurahan Bayemharjo dan satu anggota KPPS dari Desa Pucanganom. Pengunduran diri ini bukan tanpa sebab. Mereka diduga melanggar kode etik. Sebab mereka hadir dalam acara pembukaan konsolidasi partai politik di Kecamatan Giritontro.
Selain itu, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu, keenamnya mengakui sebagai pengurus atau anggota partai politik. Berdasarkan kacamata Bawaslu, enam anggota KPPS itu melakukan pelanggaran kode etik dan juga administrasi sehingga memberikan rekomendasi ke KPU Wonogiri untuk menggantinya.
Lebih lanjut Toto mengatakan, sebelum mereka mundur dari jabatannya, sebenarnya KPU Wonogiri berencana melakukan klarifikasi terhadap mereka. “Sebelum kita minta klarifikasi, keenamnya mengundurkan diri. Ya, sudah akhirnya kita lakukan penggantian,” bebernya.
Toto menambahkan, calon pengganti anggota KPPS itu saat ini telah disiapkan. Calon pengganti keenam anggota KPPS itu bakal menjalani rapid test. “Tinggal nanti PPK berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk pelaksanaannya,” imbuhnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko