Sukoharjo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menyiapkan petugas khusus ber-APD lengkap untuk melayani pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri, saat coblosan Pilkada 9 Desember nanti. Saat ini KPU tengah menjalin koordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menentukan reguasi pemungutan suara bagi pasien.
“Kita akan siapkan petugas khusus yang mengenakan APD lengkap sesuai protokol kesehatan untuk menjamin penggunaan hak suara bagi pasien Covid. Untuk detailnga bagimana masih kita kordinasikan dengan pihak rumah sakit dan satgas covid di Sukoharjo,” kata Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Jumat (4/12).
Fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat atau pasien Covid-19 yang memiliki hak suara dalam Pilkada 2020, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang menjalani isolasi mandiri. Namun demikian petugas tidak akan memaksa jika pasien menolak atau kondisinya memamg tidak bisa berinteraksi dengan pihak luar.
Selain itu, petugas di setiap Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) semua dilakukan rapid test dan bagi yang reaktif langsung dilakukan tes swab. Sehingga saat proses pemungutan suara, seluruh petugas dilastikan dalam kondisi sehat dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Petugas KPPS sudah menjalani rapid test dan yang nanti bertugas kita pastikan sehat, dan bagi yang ternyata positif Covid-19 tidak boleh bertugas, dan tidak ada penggantian bagi petugas KPPS yang positif Covid dan mereka tetap menerima haknya meskipun tidak bertugas karena sudah menjadi konsekuensi administrasi,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko