Rabu, Mei 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Awas! Malas Ngisi “Sepakat”, Tunjangan Kinerja PNS Bisa Nol Rupiah

Marhaendra Wijanarko by Marhaendra Wijanarko
5 Desember 2020 | 11:55
in Solo dan Sekitar, Umum
Awas! Malas Ngisi “Sepakat”, Tunjangan Kinerja PNS Bisa Nol Rupiah

Ilustrasi (diskominfo klaten)

Share on FacebookShare on Twitter

Klaten — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bersiap menerapkan Sistim Informasi Pelaporan Kegiatan Abdi Satya Negara atau lebih beken dikenal dengan aplikasi Sepakat.

Aplikasi pelaporan kegiatan kerja para PNS yang dikawal oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten ini salah satunya untuk mengukur kinerja pegawai dalam pereode bulanan dan tahunan berdasarkan kinerja harian di lingkungan Pemkab Klaten.

BacaJuga

Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas, Mimpi Jadi PNS Segera Terwujud

102 ASN Karanganyar Terima SK CPNS dan PPPK

Kangen Band bakal Semarakkan Hari Jadi ke-276 Kabupaten Sragen

Ampuhnya aplikasi Sepakat adalah menjadi pertimbangan pokok seorang PNS untuk mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin). Bagi PNS yang malas mengisi aplikasi Sepakat maka jangan heran kalau Tukinnya bisa nol rupiah.

“PNS masa kini harus berani mengubah pola kerja. PNS itu tidak saja masuk kerja atau asal datang. Tapi membuat perencanaan apa yang akan dikerjakan berdasarkan tugas fungsinya. Kalau sampai gak mengisi (sepakat) maka Tukin bisa nol,” kata Kepala Sub Bidang Data dan Informasi BKPPD Klaten, Hadi Susanto, Kamis (3/12).

Dilansir laman klatenkab.go.id, Jumat (4/12), Hadi Susanto mengatakan, masih banyak PNS yang belum mengetahui tugas dan fungsinya. Hal ini akan menjadi masalah. Termasuk pola pikir yang salah. Misalnya penilaian kinerja pegawai harus baik karena rasa tidak enak atau sungkan. Penilaian kinerja memang dipaksa harus obyektif.

“Aplikasi Sepakat itu tidak kenal Baper. Kalau kinerja jelek maka sistem akan melaporkan jelek, begitu pula sebaliknya. Tidak bisa pegawai yang kinerja jelek karena alasan kasihan atau sering distraktir, seorang pemimpin bisa merubah menjadi baik. Itu tidak bisa” terang Hadi.

Ditambahkan, aplikasi Sepakat ini adalah tindak lanjut progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terintegrasi (Korsupgah) KPK. KPK mewajibkan pemberian tukin oleh Pemerintah Kabupaten Klaten harus berbasis kinerja PNS. BKPPD diperintahkan untuk membuat sistim pelaporan kinerja dengan inovasi aplikasi Sepakat.

“Mengisi Sepakat itu mudah. Pagi ketika masih longgar bisa mengisi atau waktu mau pulang kerja. Yang penting kalau ada pekerjaan dicatat,” pungkas Hadi.

Sumber

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: asnpemkab klatenpns

Previous Post

Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2021 Masih “On Schedule”

Next Post

Pemerintah dan NPC Indonesia Lakukan Persiapan Peparnas Papua 2021

Marhaendra Wijanarko

Marhaendra Wijanarko

Berita Terkait

Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas, Mimpi Jadi PNS Segera Terwujud
Olah Raga

Rahmat Erwin Abdullah Raih Emas, Mimpi Jadi PNS Segera Terwujud

22 Mei 2022
102 ASN Karanganyar Terima SK CPNS dan PPPK
Solo dan Sekitar

102 ASN Karanganyar Terima SK CPNS dan PPPK

14 Mei 2022
Kangen Band bakal Semarakkan Hari Jadi ke-276 Kabupaten Sragen
Solo dan Sekitar

Kangen Band bakal Semarakkan Hari Jadi ke-276 Kabupaten Sragen

11 Mei 2022
Banyak ASN Absen dan Telat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Ini Tanggapan Gibran
Kota

Banyak ASN Absen dan Telat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Ini Tanggapan Gibran

10 Mei 2022
Absen Kerja Usai Libur Lebaran, 15 ASN Solo Bebas Sanksi, kok Bisa?
Kota

Absen Kerja Usai Libur Lebaran, 15 ASN Solo Bebas Sanksi, kok Bisa?

10 Mei 2022
THR Habis, Ratusan ASN Solo Malah Kena Pemotongan TPP
Kota

THR Habis, Ratusan ASN Solo Malah Kena Pemotongan TPP

10 Mei 2022
Next Post
Pemerintah dan NPC Indonesia Lakukan Persiapan Peparnas Papua 2021

Pemerintah dan NPC Indonesia Lakukan Persiapan Peparnas Papua 2021

Terkini

Tangani Banjir Rob Pantura, Ganjar Siapkan Dua Langkah

Tangani Banjir Rob Pantura, Ganjar Siapkan Dua Langkah

25 Mei 2022
Besok Adik Jokowi Menikah, Jalan Depan Graha Saba Diterapkan One Way

Besok Adik Jokowi Menikah, Jalan Depan Graha Saba Diterapkan One Way

25 Mei 2022
Jangan Anggap Remeh Sakit Kepala dan Demam, Bisa Jadi Terkena Cacar Monyet

Jangan Anggap Remeh Sakit Kepala dan Demam, Bisa Jadi Terkena Cacar Monyet

25 Mei 2022
Persiapan Haji Daerah Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19

Info Haji: Kloter Pertama Embarkasi Solo Berangkat 3 Juni

25 Mei 2022
Pulang ke Solo, Jokowi akan Blusukan ke Pasar Mojosongo

Pulang ke Solo, Jokowi akan Blusukan ke Pasar Mojosongo

25 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved