Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 18 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Tangkap Tangan di Kemensos, KPK Sita Uang Tunai Rp 14,5 Miliar

6 Desember 2020 , 14:35 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Tangkap Tangan di Kemensos, KPK Sita Uang Tunai Rp 14,5 Miliar

Rilis perkara dugaan suap Pengadaan Bansos Covid-19 | kpk

Timlo.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan di Kementerian Sosial (kemensos), Sabtu (5/12). Selain di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan kegiatan serupa di Bandung. Enam orang dan uang tunai senilai Rp 14,5 Miliar berhasil diamankan.

Dikutip dari laman kpk.go.id, Minggu (6/12), kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

BacaJuga

Gubernur Jateng Minta Bupati Kendal Segera Lakukan PPKM

Tangani Banjir di Kalsel, Ini Tiga Instruksi Presiden Jokowi

Ganjar Kirim Tim Relawan Bantu Korban Gempa Sulbar

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Tiga tersangka diduga sebagai penerima yakni JPB (Menteri Sosial), MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan AW (Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni AIM (swasta) dan HS (swasta).

KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp 14,5 Miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp 11,9 Miliar, USD 171,085, dan SGD 23.000.

Tersangka JPB menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung. Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee ini kemudian harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 Ribu dari nilai Rp 300 Ribu per paket Bansos. Pemberian uang tersebut diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Atas perbuatannya sebagai penerima tersangka MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tersangka JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi tersangka AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Desember 2020 di lokasi berbeda. Tersangka MJS ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1. KPK mengimbau kepada JPB dan AW untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK.

Sumber: kpk

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BansosKemensoskorupsiKPKMenteri Sosial

Related Posts

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021
Nasional

KPK Minta Instansi Sampaikan Rencana Kerja UPG 2021

18 Januari 2021
KPK: Wajar, Boyolali Dapat Predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik
Sosial

KPK: Wajar, Boyolali Dapat Predikat sebagai Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik

15 Januari 2021
Covid-19 Solo Melonjak 550 Orang Selama Dua Hari, Rudy Perkirakan Imbas Libur Nataru
Sosial

Kejari Wonogiri Siap Dilibatkan dalam Program Bansos Kemensos RI 2021, Ini Tugasnya

14 Januari 2021
Jatah Juli-Agustus, Pencairan BST Perluasan Maksimal 31 Agustus
Sosial

Tiga Jenis Bantuan dari Pusat Digelontor Serentak di Awal Tahun

13 Januari 2021
Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Jilid II Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor
Sosial

Kasus Korupsi PD BKK Eromoko Jilid II Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor

12 Januari 2021
Ini Kinerja Dewan Pengawas KPK Selama Satu Tahun
Nasional

Ini Kinerja Dewan Pengawas KPK Selama Satu Tahun

8 Januari 2021
loading...



Terkini

1.240 Nakes Solo Telah Disuntik Vaksin Sinovac

Nakes Solo yang Batal Disuntik Vaksin Sinovac Bertambah Jadi 82 Orang

18 Januari 2021
Sepekan PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Diberikan SP1

Sepekan PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Diberikan SP1

18 Januari 2021
Gubernur Jateng Minta Bupati Kendal Segera Lakukan PPKM

Gubernur Jateng Minta Bupati Kendal Segera Lakukan PPKM

18 Januari 2021
Tangani Banjir di Kalsel, Ini Tiga Instruksi Presiden Jokowi

Tangani Banjir di Kalsel, Ini Tiga Instruksi Presiden Jokowi

18 Januari 2021
Tim Indonesia Siap Berlaga di Toyota Thailand Terbuka

Tim Indonesia Siap Berlaga di Toyota Thailand Terbuka

18 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In