Solo – Akibat himpitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, Sutarti nekat mengutil di sebuah minimarket di Jalan Radjiman, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, pada Kamis (3/12) lalu. Wanita paruh baya ini mengutil keperluan pribadi seperti sabun mandi, body lotion hingga minyak wangi.
“Total barang hasil curian mencapai Rp 250 Ribu,” terang Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, Minggu (6/12).
Peristiwa ini bermula, saat pelaku memasuki mini market di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan sekira pukul 09.40 WIB. Saat mengambil keperluan pribadi tersebut, kasir mengetahui dari pantauan layar monitor CCTV.
“Lalu, pelaku diamankan oleh petugas mini market dan menghubungi anggota Polsek Laweyan,” jelas Ismanto.
Terkait peristiwa itu, kata Ismanto, pihaknya mengambil inisiatif dengan pertimbangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut menggunakan sistem restorasi justice atau penyelesaian di luar jalur hukum. Langkah ini diambil, lantaran pelaku dalam kondisi terhimpit kebutuhan ekonomi di tengah kondisi pandemi saat ini.
“Termasuk pertimbangan lain, bahwa pelaku ini tidak mendapat bantuan BLT dengan kondisinya tersebut. Disisi lain, nilai dari kerugian juga di bawah ketentuan proses hukum yang berlaku,” kata Ismanto.
Setelah mengembalikan barang curian pelaku, lanjut Ismanto, pihaknya memberikan bantuan sembako kepada pelaku dan diantar langsung ke rumahnya.
“Kami melihat kondisi langsung di rumah kontrakan pelaku ini, ternyata memang benar membutuhkan,” katanya.
Meski begitu, pihaknya mengingatkan supaya tidak melakukan perbuatan mengutil lagi. Jika kembali melakukan perbuatan melawan hukum lagi, maka pihaknya tidak segan untuk memproses secara hukum.
Editor : Wahyu Wibowo