Wonogiri – Kalangan nelayan yang terbukti menggunakan alat ilegal (branjang dan jaring garuk-red) saat menangkap ikan di perairan Waduk Gajah Mungkur (WGM) bakal ditindak tegas. Mereka juga akan diproses secara hukum dan bahkan nama mereka akan diblacklist dan tidak mendapat bantuan dari pemerintah atau dinas terkait.
“Karena nelayan-nelayan ini hanya mementingkan dirinya sendiri. Sementara nelayan lainnyan yang dapat imbasnya. Penggunaan alat ilegal itu juga sangat merusak ekosistem,” ungkap Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Sabtu (8/12).
Bupati Joko Sutopo menuturkan, seperti peristiwa di bulan November lalu. Dimana ada 16 nelayan asal Kecamatan Eromoko terjaring razia yang digelar oleh Polsek Eromoko.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek setempat lalu para nelayan tersebut diminta tidak mengulangi perilaku buruk tersebut dengan membuat surat pernyataan.
“Penggunaan branjang dan jaring garuk ini tentunya akan mengurangi populasi, karena ikan yang kecil-kecil ikut tertangkap. Padahal WGM ini menyimpan potensi yang tidak ada di waduk lainnya. Namun, fenomena adanya penangkapan warga yang mencari ikan dengan menggunakan branjang menimbulkan keprihatinan tersendiri,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya keprihatinan maka ekosistem WGM tetap terjaga, maka nelayanlah pertama kali yang akan memetik hasilnya.
Bupati mengancam akan memproses nelayan yang terbukti menggunakan alat penangkap ikan ilegal untuk diproses secara hukum. Bahkan jika perlu nama mereka diblacklis dari daftar bantuan dari dinas terkait.
“Di tahun depan, Pemkab Wonogiri merencanakan memberikan bantuan sarana prasarana penangkapan ikan ramah lingkungan, perahu tempel, jaring, dan perangkat penangkapan ikan lainnya kepada kelompok-kelompok nelayan yang ada di Wonogiri,” tandasnya.
Editor : Dhefi Nugroho