Solo – Setelah memidanakan pelaku buang sampah di sungai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal segera menerapkan hal serupa kepada warga yang kencing di sembarang tempat. Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan menerangkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Di sana (Perda) kan tidak hanya mengatur sampah. Membuang kotoran, termasuk buang air kecil sembarangan juga bisa kena pidana,” kata dia saat berbincang dengan Timlo.net, Sabtu (8/12).
Sebagai langkah awal, Satpol PP mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga. Terutama di kawasan yang sering menjadi tempat kencing sembarangan seperti terminal, taman-taman kota, dan tepi sungai. Menurut Arif, petugasnya telah menangkap beberapa warga yang kedapatan kencing di sembarang tempat.
“Kita tunggu dia selesai, lalu kita datangi dan kita beri tahu kalau kencing sembarangan bisa kena pidana,” kata dia.
Diakuinya, sosialisasi aturan tersebut sangat minim. Masih banyak warga yang belum mengetahui larangan membuang air besar maupun kecil sembarangan. Karena itu, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut secara tegas.
“Sekarang baru kita sosialisasikan dulu. Petugas Satpol maupun linmas sudah kita arahkan agar menegur kalau ada orang yang kencing sembarangan,” kata dia.
Arif tak memastikan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan penuh. Sebagai gambaran, larangan membuang sampah ke sungai sudah ditetapkan sejak 2010 lalu. Setiap pelanggar diancam kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 5 Juta. Namun ancaman tersebut tidak pernah digunakan hingga bulan ini.
“Kita lihat dulu perkemangannya. Kalau sosialisasi dirasa cukup, tahun depan bisa kita terapkan, kata dia.
Sebagai informasi, sepanjang Desember ini Satpol PP telah memidanakan seorang satpam dan dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan membuang sampah ke sungai.
Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, mereka divonis denda Rp 1 Juta. Belum lama ini, Satpol PP kembali menangkap 6 pelaku dengan pelanggaran serupa.
“Seharusnya kita sidang pekan ini. Tapi diundur pekan depan karena di PN ada pergantian kepala,” kata Arif.
Editor : Dhefi Nugroho