Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 23 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial Kota

Awas! Kencing Sembarangan Bakal Dipinada

8 Desember 2018 , 23:35 WIB
| 
Ichsan Rosyid - Timlo.net
in Kota, Sosial
0 0
Awas! Kencing Sembarangan Bakal Dipinada

ilustrasi (timlo.net/red)

Solo – Setelah memidanakan pelaku buang sampah di sungai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal segera menerapkan hal serupa kepada warga yang kencing di sembarang tempat. Sekretaris Satpol PP, Arif Darmawan menerangkan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Di sana (Perda) kan tidak hanya mengatur sampah. Membuang kotoran, termasuk buang air kecil sembarangan juga bisa kena pidana,” kata dia saat berbincang dengan Timlo.net, Sabtu (8/12).

BacaJuga

Ribuan Vaksin Sinovac Tiba di Wonogiri, Pekan Depan Nakes Bakal Disuntik

Ini Harapan Pengelola Toserba di Wonogiri Minta Jam Buka Diajukan

Satpol PP Solo Tutup Lima Rumah Makan yang Melanggar Aturan PPKM

Sebagai langkah awal, Satpol PP mulai mensosialisasikan aturan tersebut kepada warga. Terutama di kawasan yang sering menjadi tempat kencing sembarangan seperti terminal, taman-taman kota, dan tepi sungai. Menurut Arif, petugasnya telah menangkap beberapa warga yang kedapatan kencing di sembarang tempat.

“Kita tunggu dia selesai, lalu kita datangi dan kita beri tahu kalau kencing sembarangan bisa kena pidana,” kata dia.

Diakuinya, sosialisasi aturan tersebut sangat minim. Masih banyak warga yang belum mengetahui larangan membuang air besar maupun kecil sembarangan. Karena itu, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut secara tegas.

“Sekarang baru kita sosialisasikan dulu. Petugas Satpol maupun linmas sudah kita arahkan agar menegur kalau ada orang yang kencing sembarangan,” kata dia.

Arif tak memastikan kapan aturan tersebut mulai diberlakukan penuh. Sebagai gambaran, larangan membuang sampah ke sungai sudah ditetapkan sejak 2010 lalu. Setiap pelanggar diancam kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp 5 Juta. Namun ancaman tersebut tidak pernah digunakan hingga bulan ini.

“Kita lihat dulu perkemangannya. Kalau sosialisasi dirasa cukup, tahun depan bisa kita terapkan, kata dia.

Sebagai informasi, sepanjang Desember ini Satpol PP telah memidanakan seorang satpam dan dua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan membuang sampah ke sungai.

Setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, mereka divonis denda Rp 1 Juta. Belum lama ini, Satpol PP kembali menangkap 6 pelaku dengan pelanggaran serupa.

“Seharusnya kita sidang pekan ini. Tapi diundur pekan depan karena di PN ada pergantian kepala,” kata Arif.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: buang airkencingkencing sembarangan

Related Posts

No Content Available
loading...

Terkini

Nekat Buka Saat PPKM, Karaoke Ini Disegel

23 Januari 2021
Tersangka Pembunuhan Banyuanyar Dinyatakan Sehat secara Kejiwaan

Menambang Pasir Tanpa Izin, Pria Ini Ditangkap

23 Januari 2021
Ribuan Vaksin Sinovac Tiba di Wonogiri, Pekan Depan Nakes Bakal Disuntik

Ribuan Vaksin Sinovac Tiba di Wonogiri, Pekan Depan Nakes Bakal Disuntik

23 Januari 2021
20 Terduga Teroris Ditangkap, Dua Diantaranya Tewas

Lima Terduga Teroris Diamankan di Aceh

23 Januari 2021
Bantuan Logistik dari Jateng Tiba di Lokasi Bencana Sulbar

Bantuan Logistik dari Jateng Tiba di Lokasi Bencana Sulbar

23 Januari 2021



  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In