Solo — Anggota Polsek Pasar Kliwon mengamankan dua orang penjual minuman keras (Miras) jenis “Gedang Kluthuk” di Kawasan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, pada Senin (8/12) sore. Kedua pelaku yang dibekuk merupakan warga Jebres, yakni ADN (14) dan Iksan Yoga P (18).
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa aktivitas yang mereka lakukan sangat meresahkan. Dari laporan tersebut, kami tindak lanjuti dengan mengamankan keduanya,” terang Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Adis Dani Garta kepada wartawan, Selasa (8/12).
Selain mengamankan kedua pelaku, kata Adis, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima botol minuman keras siap edar. Minuman tersebut, berada dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.
“Barang bukti kami sita dan pelaku dikenakan Tipiring (tindak pidana ringan),” kata Adis.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang mencoba menganggu keamanan dan ketertiban Kota Solo selama pesta demokrasi Pemilihan Walikota. Polri dan TNI menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memberikan hak suara di TPS.
“Komitmen Polri dan TNI tegas. Siapa saja yang mengganggu jalannya kemanan Pilkada, kami tindak tegas. Kami jamin Pilkada aman Pemilu sehat,” tegasnya.