Solo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo pada H-1 Pilwakot Solo memusnahkan sebanyak 8.237 surat suara rusak bergambar Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Selasa (8/12). Pemusnahan kertas suara rusak dilakukan dengan cara dibakar.
“Ada sebanyak 8.237 surat suara rusak yang kami musnahkan. Pemusnahan dilakukan sebagai antisipasi adanya penyalahgunaan kertas suara rusak,” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti pada Timlo.net.
Menurutnya, pemusnahan kertas suara rusak ini menindak lanjuti aturan PKPU RI. Ia menjelaskan dari hasil sortir 429.231 lembar surat suara, sebanyak 421.692 surat suara dinyatakan baik dan 8.237 surat suara dinyatakan rusak.
“Kertas suara rusak kami temukan diantaranya karena kertas terlipat, ada bercak hitam di kolom yang ada foto serta nama paslon, dan warna yang tidak merata atau buram,” tutur dia.
Pemusnahan kertas suara rusak, kata dia, disaksilan langsung Bawaslu, Polresta Solo. Nurul mengatakan, dari pihak percetakan di Kabupaten Kudus juga memusnahkan 16 master atau bahan cetak kertas suara dan 8.626 kertas suara gagal cetak.
Editor : Wahyu Wibowo