Timlo.net – Seorang pengendara sepeda motor yang membawa puluhan botol minuman keras dihentikan petugas gabungan saat operasi yustisi di Jl dr Cipto Kabupaten Batang, Selasa (8/12) pagi. Selain membawa miras, pengendara tersebut juga tidak mengenakan masker.
Kasubbaghumas Polres Batang Iptu Erdi Nuryawan mengatakan, saat itu petugas gabungan dari Kepolisian Resor (Polres) Batang dan Satuan Polisi Pamong Praja sedang menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan.
“Kita hentikan pengendara itu karena tidak memakai masker, petugas curiga dengan barang bawaanya. Setelah diperiksa ternyata dia bawa miras dalam kotak kardus,” ungkapnya, seperti diberitakan di laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Menurut Kasubbaghumas, sudah dua kali ini dalam operasi yustisi mengamankan pengendara yang membawa minuman keras.
“Tadi kita amankan 36 botol miras jenis AO, dan waktu lalu enam botol miras AO dan Vodka. Barang bukti miras sudah diamankan di Polres, yang nantinya akan dimusnahkan,” terangnya.
Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan digelar setiap hari tiga kali sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat selalu menaati protokol kesehatan, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun atau hansanitizer,” imbaunya.
Sumber: tribratanews
Editor : Wahyu Wibowo