Timlo.net – Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan pengawasan di lapangan secara langsung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Siwaslu akan digunakan dalam pengawasan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
“Siwaslu sudah diuji coba beberapa kali. Insya Allah yang sekarang lebih siap ketimbang Siwaslu yang dipakai waktu Pemilu 2019,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (8/12), sebagaimana diberitakan di laman infopublik.id.
Afifuddin menuturkan, Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Menurutnya, apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung di-“input” dalam aplikasi Siwaslu.
Para pengawas tentunya juga tetap menjalankan tugas seperti biasa yakni menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A.
“Jadi kita sudah bisa langsung rilis, misalnya berapa kira-kira TPS dibuka sesuai jamnya atau tidak, lalu tutupnya sesuai jamnya tidak. Kemudian kejadian menonjol apa, itu bisa langsung ditarik,” urainya.
Selain itu, dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil karena seringkali ada perbedaan-perbedaan dokumen hasil pemilihan yang dibawa oleh para saksi.
Oleh karena itu, pengecekannya bisa dilakukan dengan dokumentasi yang dikirim ke Siwaslu.
Ia mengatakan Bawaslu akan melakukan rilis perkembangan Siwaslu pada dua tahap pada hari pungut hitung suara 9 Desember 2020.
Menurut dia, yang pertama, data Siwaslu akan dirilis setelah penutupan TPS pada pukul 13.00 WIB, dan yang kedua, data akan dirilis setelah penghitungan suara pada pukul 17.00 WIB.
Sumber: infopublik
Editor : Wahyu Wibowo