Solo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mencatat tingkat keaktifan rumah sakit dalam mengurus Form A5 (formulir pindah lokasi menyoblos) bagi pasien dinilai rendah. Hal tersebut dapat dilihat dari 20 rumah sakit di Solo hanya lima yang melakukan konfirmasi ulang.
“Hanya beberapa rumah sakit yang menguruskan pasiennya untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pilwakot Solo,” ujar ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Kamis (10/12).
Dikatakannya, dari 20 rumah sakit di Solo hanya ada enam fasilitas kesehatan yang meminta dibuatkan form A5. Keenam rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi, RSI Kustati, RS Panti Waluyo, RS Triharsi, RS Jogja Internasional Hospital, Puskemas Gajahan.
“Total ada 43 orang yang mengurus Form A5. Dari jumlah tersebut lima orang dari nakes di puskesmas, sisanya adalah pasien,” kata dia.
Ia mengatakan dari pasien tersebut pihaknya belum mengetahui berapa pasien Covid-19. Menurutnya, KPU sebenarnya sudah menyurati pihak rumah sakit tanggal 26 November lalu dan diberi waktu hingga H-1 sebelum pencoblosan untuk mengurus Form A5
“Sampai batas waktunya tiba hanya ada enam rumah sakit tersebut yang mendaftarkan diri Form A5,” kata dia.
Ia mengatakan persoalan ini akan jadi bahan evaluasi. Hal ini sangat penting untuk mendongkrak angka partisipasi pemilih dan warga sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya.